News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Media Asing Soroti Kasus Pedagang di Bogor Dilaporkan Majelis Taklim Buntut Curhat soal Spanduk

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus ujaran kebencian, Wahyu Dwi Nugroho. Ia dilaporkan oleh Majelis Ta'lim Zaadul Muslim Albusyro lantaran disebut berujar kebencian terkait spanduk larangan berjualan. Kini ia telah menjalani sidang untuk kedelapan kalinya. Lusa atau Selasa (18/7/2023), Nugroho akan menjalani sidang kesembilan dengan agenda pemeriksaan saksi.

TRIBUNNEWS.COM - Media asing asal Tiongkok, South China Morning Post (SCMP) menyoroti kasus pedagang di Bogor, Wahyu Dwi Nugroho (32) yang dilaporkan oleh Majelis Ta'lim Zaadul Muslim Albusyro terkait dugaan ujaran kebencian.

Adapun kasus berawal ketika pada bulan Juli 2022, Nugroho mengunggah sebuah video di media sosial TikTok.

Dalam video tersebut, dirinya mengkritik spanduk yang dipasang oleh pimpinan Majelis Ta'lim Zaadul Muslim Albusyro, Habib Abu Bakar Assegaf di lingkungan tempat tinggalnya.

Spanduk tersebut bertuliskan bahwa anggota majelis ta'lim dilarang untuk membeli kebutuhannya di warung yang tidak disetujui oleh majelis yayasan.

Sebagai informasi, Majelis Ta'lim Zaadul Muslim Albusyro memiliki puluhan bisnis afiliasi di Bogor.

Kemudian, majelis melarang anggotanya untuk membeli barang dari toko-toko yang tidak tergabung dengan majelis ta'lim

Baca juga: Kasus Denny Indrayana soal Dugaan Ujaran Kebencian dan Penyebaran Hoaks Naik ke Penyidikan

Istri Wahyu Dwi Nugroho, Ana Sona Sonia mengaku setelah dipasangnya spanduk tersebut, banyak pelanggannya yang merupakan anggota Majelis Ta'lim Zaadul Muslim Albusyro enggan untuk membeli barang dari tokonya.

Hal tersebut lantaran toko milik suaminya tidak bergabung dengan majelis ta'lim tersebut.

"Suami saya merasa tidak adil lantaran banyak pelanggan kita merupakan anggota Majelis Ta'lim Albusyro. Banyak dari anggota tersebut membatalkan pesanan setelah terpasangnya spanduk larangan tersebut," katanya dikutip dari SCMP.

Ana mengatakan, pemasangan spanduk tersebut pun langsung dilaporkan kepada Ketua RT setempat.

Namun, sambungnya, respons dari Ketua RT setempat dianggap tidak memuaskan.

Alhasil, suami Ana pun mengunggah video protes di TikTok terkait spanduk tersebut.

"Itu adalah masalah serius bagi kami karena larangan tersebut dapat berdampak pada bisnis kecil seperti kami. Jadi karena frustrasi, dia (Nugroho) memposting (video) di TikTok,' kata Ana.

Ternyata, video yang diunggah Nugroho pun viral hingga ada lebih dari seribu komentar yang berisi rasa simpati terkait masalah yang menimpanya.

Namun, pihak Majelis Ta'lim Albusyro menemukan video yang diunggah Nugroho.

Anggota majelis ta'lim pun meminta Nugroho menghapus video tersebut dari TikTok dan meminta maaf.

"Suami saya segera menghapus postingannya dan menggantinya dengan video di mana dia meminta maaf. Kami pikir masalah itu sudah selesai," kata Ana.

Kendati demikian, postingan Nugroho itu pun berbuntut panjang.

Pihak Majelis Ta'lim Albusyro justru melaporkan Nugroho ke polisi terkait dugaan ujaran kebencian lewat media sosial.

Majelis Ta'lim Albusyro mengklaim komentar Nugroho dalam video yang diunggahnya memiliki unsur provokasi sehingga dikhawatirkan menimbulkan permusuhan di antar anggota majelis ta'lim.

Kemudian, antara September 2022-Februari 2023, Nugroho telah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali di Polda Metro Jaya.

Setelah itu, pada bulan Maret 2023, dirinya ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan.

"Upaya mediasi berulang kali dan permintaan audiensi dengan Habib Assegaf semuanya ditolak," ujar Ana.

Alhasil, semenjak suaminya ditahan, Ana mengaku dikucilkan oleh tetangganya yang sebagian besar merupakan jemaah dari Majelis Ta'lim Albusyro.

"Toko kami adalah korban lainnya. Saya mencoba mempertahankannya tetapi penghasilan dari toko kami terus merosot."

"April lalu, menjelang Lebaran, kami hanya memperoleh penghasilan senilai Rp 1 juta padahal kami biasanya menghasilkan Rp 8 juta pada tahun-tahun sebelumnya," ujar Ana.

Baca juga: Selain Penistaan Agama, Panji Gumilang Juga Diduga Lakukan Ujaran Kebencian hingga Sebarkan Hoaks

Ana pun mengaku khawatir terhadap dampak psikologis terhadap dua anaknya yang telah mengetahui sang ayah dipenjara.

"Saya membawa mereka menemui (Nugroho) di LP Cipinang karena mereka ingin melihatnya. Minggu berikutnya, ketika kami melewati penjara, anak sulung saya berkata 'ini rumah baru ayah. Kapan dia akan kembali kepada kita?'"

"Saya hampir meneteskan air mata mendengar perkataan anak saya tersebut," kata Ana.

Namun, Sonia menegaskan kepada kedua anaknya bahwa sang ayah bukanlah seorang penjahat.

"Saya terus memberitahu anak laki-laki saya: jangan pernah merasa malu pada ayahmu karena dia tidak melakukan kesalahan apapun. Dia diadili karena membela haknya sendiri atas kebebasan berbicara," ujarnya.

Nugroho Sudah 8 Kali Sidang

Wahyu Dwi Nugroho (memakai rompi pink) dan istrinya (kanan), Ana Sona Sonia jelang menjalani sidang terkait kasus ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Majelis Ta'lim Zaadul Muslim Albusyro. (Tangkap layar dari South China Morning Post)

Tribunnews.com pun melakukan penelusuran dan ternyata kasus Wahyu Dwi Nugroho telah memasuki masa sidang.

Adapun sidang pertama digelar pada 5 Juni 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hingga kini, Nugroho telah menjalani delapan kali sidang.

Sementara sidang kesembilan akan digelar pada Selasa (18/7/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Berdasarkan dakwaan dari jaksa, spanduk yang dipasang oleh Majelis Ta'lim Albusyro berada di kawasan majelis'talim di Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Adapun tulisan spanduk tersebut yaitu 'Dilarang Berbelanja di Seputar Warung Albusyro, sanksi akan diberhentikan dari majelis ta'lim.

"Bahwa pengurus Majelis Taklim Albusyro memasang spanduk tersebut dengan maksud agar para majelis berbelanja di dalam majelis karena terdapat pedagang-pedagang yang disediakan pada tanggal 31 Juli 2022," demikian tertulis dalam dakwaan dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Kasus Dugaan Ujaran Kebencian terhadap TGB, Anggota DPRD Lombok Tengah Diperiksa Secara Tertutup

Lantas, video tersebut ditonton oleh perempuan bernama Zakiyah yang diduga merupakan salah satu anggota majelis ta'lim.

Selain itu, Zakiyah juga membaca balasan Nugroho terhadap komentar netizen terkait video tersebut dan dianggap mengandung fitnah.

Dari hal ini lah, Majelis Ta'lim Albusyro melaporkan Nugroho ke Polda Metro Jaya.

"Bahwa dalam postingan Tik Tok tersebut Terdakwa sebagai pemilik ” akun tiktok atas nama @aw_collection50 dengan tautan https://www.tiktok.com/@aw_collection50?_t=8VELu3nCd2Q&_r=1 ikut membalas komentar-komentar yang ikut mengomentari postingan tersebut diantaranya Ada surat edaran kami selalu bayar kok. Dan dpn toko juga buat parkiran saksi siapain asbak.. ttp aja pagi2 nya kotor beud..Justru yg boleh jualandi halaman majilis.. dnger2 bayar 250rb.. kami rata2 jualan di rumah sendiri.. dan saksi sendiri sewa ruko buat jualan, Baca komen yg disematkan ka mereka ingin menguasai wilayah ini.,Dikomplek perumahan saksi setiap majelis ini ngadain acara selalu diminta sumbangan 50rb per rumah dan setiap dia bikinm acara kita gak bisa plg kermh, Karena semua jalan dialihkan hanya jamaah mereka saja yg boleh lewat. Kita yg punya rumah disana suruh putar jln je jalanan yg jauh, Klw mau saksi buka dalem bukunya tambah viral nanti.. jadi kita focus aja bahas spanduk ya ynng menurut ZAKIYAH hal tersebut tidak benar dan fitnah kemudian atas postingan tersebut majelis AL-BUSYRO yang merasa terhina kemudian melaporkan akun tiktok @aw_collection50 ke Polda Metro Jaya," demikian tertulis dalam dakwaan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini