Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - H Ahmad Supli, Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akhirnya memenuhi pemanggilan Polda NTB terkait kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB), Senin (5/6/2023).
Ditemani pengacaranya, Ahmad Supli mendatangi Polda NTB sekira pukul 10.30 Wita.
Begitu tiba di Polda NBT, Supli langsung masuk ke Ruang CCISO Subdit V Siber.
Pemeriksaan politisi ini berlangsung tertutup.
Baca juga: Diduga Hina Tuan Guru Bajang, Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah Ahmad Supli Diperiksa Penyidik
Pantauan TribunLombok.com, sejak pukul 10.30 hingga 12.15 Wita Supli masih menjalani pemeriksaan.
Diketahui, Polda NTB sedang mendalami kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ketua Umum NWDI, TGB Muhammad Zainul Majdi oleh Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah H Ahmad Supli.
Sebanyak 6 orang telah dipanggil sebagai saksi ke Polda NTB.
"Betul. Sebanyak 5-6 orang telah dipanggil sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin.
Saksi-saksi yang dipanggil itu menjalani pemeriksaan berupa klarifikasi.
"Hanya klarifikasi saja," jawab Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin.
Pemanggilan ini merupakan buntut dari dugaan kasus penghinaan nama Pengurus Besar (PB) Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI) TGB Muhammad Zainul Majdi.
Ahmad Supli dalam pesan singkat yang diteruskan, menyebut TGB bersekutu dengan iblis usai merespons pidato politik Anies Baswedan, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kritik Anies Baswedan Soal Pembangunan Jalan Dibalas TGB, Ini Respons Demokrat
Pesan dengan nada penghinaan itu disebarkan melalui pesan berantai WhatsApp.