Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COMM, JAKARTA - Tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada korupsi tower BTS Kominfo, Windi Purnama mengakui perbuatannya menebar uang proyek BTS Kominfo ke sejumlah pihak.
Melalui kuasa hukumnya, Windi Purnama mengungkapkan pemberian uang itu atas dasar arahan pihak lain, yakni eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
"WP ini bergerak berdasarkan perintah tersangka lain," ujar Rizky Khairullah, kuasa hukum Windi Purnama saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7/2023).
Karena itu, kliennya mengaku tak mengetahui jumlah dan muara dari uang yang diberikan.
Sebagai kurir, Windi mengaku hanya bertemu sesama kurir.
"Dia tidak tahu jumlahnya berapa, asalnya dari mana, peruntukannya, dia enggak tahu," katanya.
Baca juga: Alasan Windi Purnama, Kurir Saweran Proyek BTS Cabut Permohonan Praperadilan: Fokus Perkara Utama
Dalam mengantarkan uang tersebut, Windi tidak memperoleh sepeser pun fee atau bayaran.
Sebab, Windi merupakan teman dari Anang Latif dan Irwan Hermawan.
Akan tetapi, terkait akomodasi, Rizky mengaku tak bisa memastikan apakah kliennya menerima atau tidak.
Baca juga: Ajukan Praperadilan, Pengacara Windi Purnama Klaim Belum Terima SPDP dan Sprindik Kasus BTS
"Ada hubungan pertemanan. Saya enggak tahu ya ada akomodasi atau enggak. Tapi yang pasti, enggak ada 'Nih dana buat kamu ongkos,'" ujarnya.
Adapun pihak-pihak yang diantarkan uang oleh Windi Purnama tertera dalam berita acara pemeriksaannya (BAP).
Atas arahan Irwan Hermawan, Windi mengantarkan uang untuk dua pihak, yakni Berto dan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Tender BTS bernama Darien.
Sementara atas arahan Anang Latif, Windi mengaku menyerahkan uang kepada lima orang.
Di antaranya, ada yang diantarkan untuk Komisi I DPR RI melalui seseorang bernama Nistra.
"Saya mendapat arahan dari Anang Achmad Latif untuk menyerahkan uang kepada Yunita, Feriandi Mirza, Jenifer, nomor telpon namanya Sadikin (saya serahkan di Plaza Indonesia), Nistra untuk Komisi I DPR RI (saya serahkan di daerah Andara di Sentul)," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Windi Purnama sebagai tersangka.
BAP tersebut pun tak dibantah kuasa hukum Windi Purnama.
Diakuinya bahwa keterangan itu dilontarkan Windi saat menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
"Sebagai tersangka, waktu di awal-awal. Kalau enggak salah tanggal 23. Kurang lebih memang perannya ya seperti tersampaikan dalam BAP yang sudah tersebar itu," kata Rizky.
Windi Purnama memang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Selasa (23/5/2023).
Selain Windi, kini tim penyidik Kejaksaan Agung juga tengah melakukan pemberkasan terhadap tersangka korupsi BTS Kominfo, Muhammad Yusrizki.
Dalam perkara korupsi BTS Komifo ini sendiri, sudah ada enam terdakwa yang disidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka di antaranya Eks Menkominfo, Johnny G Plate; Eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.