Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada korupsi pengadaan tower BTS, Windi Purnama mancabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan pencabutan praperadilan itu pun telah dikabulkan hakim tunggal, Tumpanuli Marbun.
"Menetapkan, mengabulkan pencabutan permohonan tersebut. Memerintahkan keada kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret permohonan praperadilan nomor 68/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dari register yang tersedia," kata Tumpanuli Marbun dalam persidangan Senin (17/7/2023).
Padahal, permohonan belum sempat dibacakan di muka persidangan.
Dalam mengajukan pencabutan praperadilan, Windi disebut-sebut telah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya.
"Setelah kita berkoordinasi dengan klien, dan keputusan seperti itu sekarang," ujar Rizky Khairullah, kuasa hukum Windi Purnama saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Kurir Saweran Proyek BTS Kominfo Cabut Permohonan Praperadilan
Menurut kuasa hukumnya, Windi mencabut permohonan praperadilan lantaran hendak fokus menjalani proses hukum pada perkara pokok.
"Pertimbangan utamanya adalah kita fokus ke persiapan untuk sidang utamanya saja," kata Rizky.
Meski pencabutan telah dikabulkan, tim kuasa hukum mengklaim tak ada rasa pesimis sejak awal mengajukan praperadilan.
Berulang-ulang, pihaknya menekankan persiapan perkara pokoklah yang jadi alasan pencabutan praperadilan.
Bahkan pihak Windi Purnama memberi isyarat seolah ingin perkara pokoknya segera disidangkan.
Baca juga: Uang Korupsi BTS Kominfo Diduga Mengalir ke Oknum Pimpinan BPK Lewat Perantara
"Kita tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke proses penuntutan dan harapannya segera dilimpah ke proses persidangan," ujar Rizky.
Sebagai informasi, praperadilan ini diajukan Windi Purnama pada Kamis (22/6/2023) dan telah teregister dengan nomor 68/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.