News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Debat Haris Azhar-Saksi Ahli hingga Dituding Jaksa Tidak Sopan Maju ke Meja Majelis Hakim

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa, Haris Azhar saat berdebat dengan jaksa dan saksi ahli dalam persidangan lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (17/7/2023) di PN Jakarta Timur.

Sidang Memanas saat Haris Protes ke Jaksa

Terdakwa, Haris Azhar saat berdebat dengan jaksa dan saksi ahli dalam persidangan lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (17/7/2023) di PN Jakarta Timur.

Setelah itu, Haris Azhar pun memberikan pernyataannya memprotes jaksa yang bertanya kepada Agus terkait perbandingan hukum di Eropa dan Indonesia.

"Jika hukum pidana yang berlaku di Eropa itu mengatur, menghina seseorang yang memiliki jabatan tertentu bukan perbuatan pidana. Sedangkan, di hukum pidana positif mengatur, menghina seseorang entah dia menduduki jabatan atau tidak diatur sebagai perbuatan pidana, mana yang kita gunakan?" tanya jaksa ke Agus.

Lantas, Haris pun memotong pertanyaan dan bertanya balik ke jaksa.

"Majelis keberatan, saya minta kalau dibilang Eropa, sebelah mana? Perbandingan hukum positif," kata Haris.

Baca juga: Sidang Lanjutan Haris Azhar-Fatia vs Luhut Binsar Digelar Besok, Jaksa Hadirkan Saksi Ahli

Setelah itu, jaksa pun membalas pertanyaan Haris Azhar dengan menyebut bukan pelayan terdakwa.

Perdebatan ini pun lantas ditengahi oleh majelis hakim.

"Permintaan terdakwa tidak bisa kami penuhi karena kami bukan pelayan terdakwa, kami menanyakan apa yang sudah kami persiapkan," kata jaksa kepada Haris.

Hakim pun meminta kepada jaksa agar pertanyaan yang diajukan lebih diperjelas.

"Terdakwa minta spesifik Eropa disebutkan di mana, itu saja," kata hakim kepada jaksa.

Lantas, Agus pun menjawab bahwa perbuatan seseorang bergantung kepada wilayah hukum tempat yang bersangkutan berada.

"Mohon maaf bisa saya klarifikasi, bahwa pertanyaan saya adalah perbuatan pidananya dilakukan di mana? Karena itu sangat berkaitan dengan jawaban saya."

"Kalau di Indonesia, maka tentu hukum Indonesia yang berlaku. Selama dilakukan di wilayah hukum Indonesia, maka itu tunduk sama hukum Indonesia. Itu jawaban saya," jawab Agus Surono.

Haris Azhar Maju ke Meja Hakim, Dituding Jaksa Tidak Sopan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini