TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Gandi Sulistiyanto Soeherman sebagai anggota Dewan Petimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/07/2023) pagi.
Pelantikan dilandaskan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Gandi Sulistiyanto sebelumnya menjabat sebagai Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh Republik Indonesia (Dubes LBBP RI) untuk Republik Korea.
Dari situs e-LHKPN KPK, Gandi memiliki harta kekayaan mencapai Rp 270 miliar.
Aset yang dimilikinya terdiri dari tanah, surat berharga hingga harta lainnya.
Baca juga: Harta Kekayaan Menkominfo Budi Arie Setiadi yang Dilantik Hari Ini, Capai Rp 101 Miliar
Mengutip situs resmi LKHPN, berikut adalah detail data harta kekayaan Wantimpres Gandi Sulistiyanto (Pelaporan LHKPN 3 Januari 2022):
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 100.135.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 205 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA UTARA , HASIL SENDIRI Rp 8.000.000.000
2. Tanah Seluas 1250 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 3.125.000.000
3. Bangunan Seluas 30 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA UTARA , HASIL SENDIRI Rp 300.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 759 m2/538 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA UTARA , HASIL SENDIRI Rp 40.000.000.000
5. Tanah Seluas 474 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA BARAT , HASIL SENDIRI Rp 7.110.000.000
6. Bangunan Seluas 72 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA PUSAT , HASIL SENDIRI Rp 4.000.000.000