News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala BNN Sebut Sabu 110 Kilogram yang Berhasil Diungkap Merupakan Produksi Myanmar

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BNN Sebut Sabu 110 Kilogram yang Berhasil Diungkap Merupakan Produksi Myanmar.

Golose pun mengungkap kronologi penangkapan ketiga pelaku tersebut.

Adapun hal itu bermula ketika pihaknya lakukan penyisiran ke sejumlah wilayah di Aceh dengan menggandeng pihak Bea Cukai Provinsi Aceh.

Alhasil, setelah hampir dua pekan melakukan pengejaran, BNN bersama pihak Bea Cukai berhasil menangkap ketiga tersangka tersebut pada Senin 19 Juni 2023 ketika hendak meninggalkan Pesisir Pantai Laweung, Aceh.

"Kepada petugas, para tersangka mengaku telah menyerahkan barang bukti tersebut pada tiga orang pria berinisial BUL (DPO), RAH (DPO), dan BIR (DPO) di Tepi Kuala Pantai Laweung," ungkapnya.

Mendapat informasi itu kemudian petugas lanjut melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 4 karung sabu dengan berat mencapai 105.213 gram yang disembunyikan di belakang rumah di kawasan Jalan Gampong Masjid, Kecamatan Muara Tiga, Pide, Aceh, Selasa 20 Juni 2023.

Sementara itu lanjut perwira tinggi kepolisian tersebut, pada kasus selanjutnya, BNN berhasil mengungkap penyelundupan sabu di kawasan Sanggau, Kalimantan Barat, Jum'at 23 Juni 2023 lalu.

Saat melakukan pengejaran petugas menemukan sebuah kendaraan tengah melaju yang diketahui membawa sebanyak 5.187 gram sabu yang disembunyikan di pintu kanan dan kiri mobil.

"Kendaraan tersebut digunakan oleh tiga tersangka berinisial HAR, MWA dan JOH. Petugas menghentikan laju kendaraan ketiga tersangka di kawasan Jalan Tayan, Kelurahan Sosok, Tayan Hulu, Sanggau, Kalimantan Barat," jelasnya.

Usai mengamankan tiga tersangka, kemudian tim gabungan juga melakukan penggeledahan di sebuah kamar kos milik pelaku yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Akcaya, Pontianak Selatan, Kalimantan Barat.

Baca juga: Istri Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Pasaman Barat Mengaku Diperas BNN Rp 15 Juta

Dari hasil penggelerahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan percakapan transaksi narkoba.

"Atas perbuataanya ke enam tersangka terancam pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup," pungkasnya.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini