News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala BNN Sebut Sabu 110 Kilogram yang Berhasil Diungkap Merupakan Produksi Myanmar

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BNN Sebut Sabu 110 Kilogram yang Berhasil Diungkap Merupakan Produksi Myanmar.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengungkapkan, bahwa sabu seberat 110 kilogram yang berhasil pihaknya ungkap merupakan produksi asal Myanmar.

Adapun dijelaskan Golose, hal itu diketahui usai pihaknya melakukan uji laboratorium terhadap sampel narkotika yang berhasil pihaknya ungkap tersebut.

Baca juga: BNN Ungkap Penyelundupan 110 Kg Sabu di Dua Lokasi Berbeda, 6 Tersangka Terancam Hukuman Mati

"Produksinya kalau melihat dari hasil laboratorium kita rute (pembuatan sabu) itu berasal dari Myanmar," ungkap Golose saat konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (18/7/2023).

Myanmar lanjut Golose juga merupakan satu dari tiga negara yang merupakan koordinator sindikat penyebaran barang haram tersebut.

Bersama Myanmar terdapat pula Thailand dan Laos yang dimana ketiga negara tersebut kerap disebut dengan Golden Triangle.

"Laos, Thailand, Myanmar untuk koordinator. Jadi memang sindikat yang dilakukan ini dari sun state dari wilayah Myanmar itu ada istilah sindikasinya yakni Mekhong River," jelasnya.

Kendati demikian kembali dijelaskan Golose, perihal ratusan kilogram barang bukti sabu yang diedarkan di Indonesia itu ia memastikan bahwa narkoba itu merupakan produksi Myanmar.

"Myanmar itu juga dari organized crime Myanmar yang cenderung banyak dari sunstate itu. Tapi kalau dilihat rute pembuatannya, itu berasal dari Myanmar," pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 110.400 gram atau setara 110 kilogram dari tangan enam orang tersangka di dua lokasi berbeda.

"Sebanyak 110.400 gram narkotika berhasil diamankan dari tangan enam tersangka di dua lokasi berbeda," ucap Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (18/7/2023).

Dijelaskan Golose, adapun kasus pertama yang dimana pihaknya berhsil mengungkap peredaran narkoba di kawasan pesisir pantai Laweung, Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

Pengungkapan itu berawal saat pihaknya berhasil menangkap tiga orang tersangka berinisial HE,R, dan MF.

"Ketiga tersangka kedapatan membawa sabu menggunakan kapal Oskadon dari perairan Lengkawi Malaysia menuju perairan Indonesia melalui jalur pantai Laweung, Provinsi Aceh," sebutnya.

Baca juga: PDIP Usulkan Kepala BNN-Kepala BNPT Dipimpin Jenderal Polisi Bintang 4 Atau Setara Kapolri

Golose pun mengungkap kronologi penangkapan ketiga pelaku tersebut.

Adapun hal itu bermula ketika pihaknya lakukan penyisiran ke sejumlah wilayah di Aceh dengan menggandeng pihak Bea Cukai Provinsi Aceh.

Alhasil, setelah hampir dua pekan melakukan pengejaran, BNN bersama pihak Bea Cukai berhasil menangkap ketiga tersangka tersebut pada Senin 19 Juni 2023 ketika hendak meninggalkan Pesisir Pantai Laweung, Aceh.

"Kepada petugas, para tersangka mengaku telah menyerahkan barang bukti tersebut pada tiga orang pria berinisial BUL (DPO), RAH (DPO), dan BIR (DPO) di Tepi Kuala Pantai Laweung," ungkapnya.

Mendapat informasi itu kemudian petugas lanjut melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 4 karung sabu dengan berat mencapai 105.213 gram yang disembunyikan di belakang rumah di kawasan Jalan Gampong Masjid, Kecamatan Muara Tiga, Pide, Aceh, Selasa 20 Juni 2023.

Sementara itu lanjut perwira tinggi kepolisian tersebut, pada kasus selanjutnya, BNN berhasil mengungkap penyelundupan sabu di kawasan Sanggau, Kalimantan Barat, Jum'at 23 Juni 2023 lalu.

Saat melakukan pengejaran petugas menemukan sebuah kendaraan tengah melaju yang diketahui membawa sebanyak 5.187 gram sabu yang disembunyikan di pintu kanan dan kiri mobil.

"Kendaraan tersebut digunakan oleh tiga tersangka berinisial HAR, MWA dan JOH. Petugas menghentikan laju kendaraan ketiga tersangka di kawasan Jalan Tayan, Kelurahan Sosok, Tayan Hulu, Sanggau, Kalimantan Barat," jelasnya.

Usai mengamankan tiga tersangka, kemudian tim gabungan juga melakukan penggeledahan di sebuah kamar kos milik pelaku yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Akcaya, Pontianak Selatan, Kalimantan Barat.

Baca juga: Istri Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Pasaman Barat Mengaku Diperas BNN Rp 15 Juta

Dari hasil penggelerahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan percakapan transaksi narkoba.

"Atas perbuataanya ke enam tersangka terancam pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup," pungkasnya.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini