TRIBUNNEWS.COM - Setelah surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) viral, Iwan Kurniawan Hasyim dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya.
Surat tersebut ditujukan kepada Direktur PO Budiman Tasikmalaya dengan cap dan tanda tangan resmi Kepala BNN Kota Tasikmalaya.
Proses pemeriksaan terhadap Iwan Kurniawan Hasyim masih dilakukan penyidik BNN Provinsi Jawa Barat serta tim Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus Ittama BNN.
Kepala BNN Provinsi Jawa Barat, Brigjen Pol Arief Ramdhani mengatakan pencopotan ini dilakukan sejak Iwan Kurniawan Hasyim menjalani proses pemeriksaan.
"Menindaklanjuti hal tersebut untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sejak yang bersangkutan diperiksa," tegasnya, Jumat (14/4/2023), dikutip dari TribunJabar.com.
Baca juga: Soal Kepala BNN Tasikmalaya Minta THR, Kriminolog: Hanya Langgar Etik Tak Perlu Main Hukum
Menurutnya hal ini dilakukan untuk menjaga integritas BNN di mata masyarakat.
Selain itu, diharapkan para karyawan BNN tidak menyalahgunakan wewenang.
"Tidak segan-segan menindak tegas personil yang melakukan pelanggaran," imbuhnya.
Kata Karyawan BNN Tasikmalaya
Kasub Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Tasikmalaya, Ridwan Jumiarso Suardi, mengaku tidak melihat Iwan Kurniawan di Kantor setelah surat permintaan THR viral.
Aktivitas para karyawan BNN Kota Tasikmalaya masih berjalan normal, meski pimpinan mereka tersandung masalah.
Ridwan Jumiarso Suardi mengungkapkan para karyawan BNN Kota Tasikmalaya merasa malu dengan viralnya surat permintaan THR.
"Kami menanggung beban psikologis sendiri. Terutama atas penilaian masyarakat setelah kasusnya viral di medsos," tuturnya.
Baca juga: BNN Kota Tasikmalaya Minta THR ke PO Budiman, Begini Tanggapan Ombudsman
BNN Tasikmalaya Dapat Kiriman Uang Mainan