"Fokus pada perilaku-perilaku yang menyertai persetubuhan tersebut. Semua perilaku tersebut adalah ilegal."
"Jadi, betapa pun persetubuhannya bukan perbuatan ilegal, namun variasi-variasi kekerasannya ilegal. Distulah pidananya mengena," katanya.
Reza mengatakan ketentuan hukum yang dijelaskannya tersebut telah berlaku di Texas, AS.
Ia pun menilai tafsiran hukum tersebut selaras dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Tafsiran atas hukum di Indonesia, menurut saya, selaras dengan hukum di Texas tersebut."
Atas dasar itulah, para pelaku BDSM, ketika ada pelaku yang tewas, pelaku lainnya dapat dipidana," tuturnya.
Baca juga: Soal Kasus Mutilasi di Sleman, Polisi Sebut Kasus Rumit hingga Minta Masyarakat Bersabar
Lebih lanjut, dalam konteks hukum lebih luas, Reza menginginkan agar tindakan seksual di luar nikah harus dipidanakan.
Ia beralasan hal tersebut memiliki kesesuaian dalam hukum yang berkembang di masyarakat.
"Saya sebetulnya ingin persetubuhan di luar pernikahan bisa dipidana karena sesuai dengan definisi hukum yang berkembang di masyarakat bahwa perbuatan sedemikian rupa adalah perzinaan."
"Jadi betapa pentingnya kitab hukum mengadopsi definisi perzinaan yang hidup di masyarakat," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jogja/Bunga Kartikasari)
Artikel lain terkait Mutilasi di Sleman