News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Jaksa Ogah Tanggapi Soal Penerima Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo: Masuk Materi Pokok Perkara

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, Irwan Hermawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menolak untuk menanggapi eksepsi atau nota keberatan terdakwa korupsi tower BTS Kominfo, Irwan Hermawan mengenai aliran dana.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak untuk menanggapi eksepsi atau nota keberatan terdakwa korupsi tower BTS Kominfo, Irwan Hermawan mengenai aliran dana.

Menurut JPU, aliran dana Rp 119 miliar yang dikumpulkan Irwan Hermawan dari para rekanan proyek, sudah masuk materi pokok perkara.

Termasuk di antaranya dugaan aliran dana ke pihak X, Y, dan Z.

"Alasan materi keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa sudah masuk dalam penilaian fakta atau materi pokok perkara," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2023).

JPU pun menilai bahwa materi pokok perkara seperti itu semestinya dibahas pada agenda pembuktian di persidangan.

Baca juga: Sakit Gigi, Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan Minta Berobat ke RSPAD

Sebab itu, dalil eksepsi pihak Irwan Hermawan mengenai aliran dana Rp 119 miliar terkait perkara ini, ditolak jaksa penuntut umum.

"Dengan demikian dalil atau alasan keberatan penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar hukum dan harus dikesampingkan atau tidak diterima," kata jaksa.

Sebelumnya, pihak Irwan Hermawan dalam eksepsinya mengungkapkan bahwa sebagian uang yang dikumpulkan Irwan dari para rekanan proyek BTS hilang alias tak disebutkan dalam dakwaan.

"Masih terdapat sisa sejumlah uang yang belum dirincikan oleh Penuntut Umum terkait penguasaan uang hasil tindak pidana korupsi yang didakwakan terhadap terdakwa Irwan Hermawan," ujar Maqdir Ismail, penasihat hukum Irwan Hermawan dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2023).

Baca juga: Kejaksaan Agung Bakal Kembali Periksa Bos Tambang Nikel Windu Aji Susanto Terkait Kasus BTS Kominfo

Padahal, masih ada pihak-pihak lain yang menerima aliran dana dari Irwan Hermawan terkait kasus korupsi BTS ini.

Beberapa di antaranya ialah pihak, X, Y, dan Z.

Aliran dana ke pihak X, Y, Z itu juga sudah tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai tersangka.

Kata Maqdir, uang itu diberikan dalam rangka penyelesaian masalah hukum terkait proyek BTS.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini