News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Penyidik Kantongi Fatwa MUI dan Hasil Labfor Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang - Bareskrim Polri kini kantongi fatwa MUI dan hasil labfor terkait kasus dugaan penistaan agama pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.

Yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023 dan LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. 

Selain kasus penistaan agama, Panji Gumilang saat ini juga dijerat tindak pindana pencucian uang (TPPU). 

Dugaan tersebut muncul setelah Bareskrim Polri menerima Laporan hasil Analisis (LHA) yang diberikan Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisis Keuangan (PPATK).

PPATK sebelumnya telah memblokir ratusan rekening milik Panji Gumilang.

Sejumlah rekening tersebut diblokir untuk kepentingan penyidikan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut TPPU Panji Gumilang mencapai Rp 16 triliun. 

Mahfud menyatakan, jumlah yang disampaikan tersebut merupakan nominal agregat perputaran uang terkait Panji Gumilang.

"Kisarannya, saya bilang agregat ya kalau TPPU itu agregat, itu jumlahnya Rp 16 triliun yang sudah resmi dan sudah kami sampaikan juga ke Presiden," kata Mahfud dalam program Apa Kabar Indonesia Malam TvOne, Rabu (12/7/2023). 

"Putaran uangnya itu Rp 16 triliun lebih, dari rekening-rekening yang ada itu, agregat ya," tegas Mahfud. 

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Menurut Mahfud, transaksi sejumlah Rp 16 triliun itu termasuk dana yang masuk dan keluar dari rekening Panji Gumilang, yayasan, serta pihak-pihak yang terkait.

"Dari rekening yang atas nama Panji Gumilang sendiri ini berjumlah 256 kemudian ada rekening institusi Al Zaytun, yayasan ini dan itu dan seterusnya," katanya. 

Mahfud mengatakan, kini ada 145 dari total 367 rekening yang diduga memiliki kaitan dengan kegiatan Al-Zaytun dan Panji Gumilang telah dibekukan oleh PPATK. 

Mahfud menjelaskan tindak pidana dalam konteks pencucian uang ini meliputi penggelapan hingga penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Mahfud juga menuturkan, Panji melakukan penyalahgunakan aset Ponpes Al-Zaytun.

Aset tersebut yakni tanah yang sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarga.

Total sebanyak 295 bidang tanah terkait Panji Gumilang dan keluarganya diduga tersangkut penyalahgunaan kekayaan Al Zaytun.

Mahfud MD, mengatakan dugaan tersebut berdasarkan data dari Kementerian ATR/BPN. 

(Tribunnews.com/Milani Resti) (Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini