Diketahui, KPK membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI. Korupsi ini diduga mengakibatkan negara merugi hingga puluhan miliar.
Seiring dengan naiknya suatu perkara ke tahap penyidikan, maka KPK sudah menetapkan tersangka.
Namun, identitas para tersangka termasuk konstruksi kasusnya baru akan diumumkan saat KPK melakukan penahanan.
Akan tetapi, berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di PTPN XI, yaitu mantan Dirut PTPN XI, M. Cholidi dan Komisaris PT Kejayan Mas, Muchin Karli.
KPK pun telah mencegah lima orang bepergian ke luar negeri dalam perkara ini untuk mempermudah pemeriksaan.
Berdasarkan informasi, kelima orang yang masuk daftar cegah KPK yakni, Mochamad Cholidi, Direktur Operasional PTPN XI; Mochamad Khoiri, Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI; Muchin Karli, Komisaris PT Kejayan Mas; serta dua pihak swasta, Haliem Hoentoro dan Sulianie Anggawidjaja Haliem.
Mereka dicegah bepergian ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan sampai Desember 2023.