Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Siti Khotimah (23) yang dianiaya majikannya bakal memasuki babak akhir.
Besok, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis bagi sembilan terdakwa, termasuk tiga di antaranya majikan Siti Khotimah.
Tiga majikan tersebut ialah: Metty Kapantow (70), So Kasander (73), Jane Sander (32).
Selain itu, ada pula rekan-rekan Siti Khotimah sesama ART, yakni: Evi (35), Sutriyah (25), Saodah (49), Inda Yanti (38), Febriana Amelia (20), dan Pariyah (31).
"Senin, 24 Juli 2023. Pukul 13.00 tentatif, bisa maju/ mundur tergantung Majelis Hakim PN Jaksel," kata Lita Anggraeni, pendamping korban dari JALA PRT dalam keterangan yang diterima, Minggu (23/7/2023).
Dalam putusannya nanti, Majelis Hakim diharapkan berlaku seadil-adilnya.
Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) dinilai sudah tak memberikan keadilan bagi Siti Khotimah dengan menuntut rendah para terdakwa.
"Kuasa hukum dan pendamping SK sangat menyayangkan ketidak hadiran negara dalam memberikan keadilan. Jaksa yang seharusnya mewakili korban justru menciderai keadilan untuk SK," katanya.
Dalam perkara ini, para terdakwa telah dituntut pidana penjara selama 3,5 dan 4 tahun.
Di antara tiga majikan, Metty Kapantow menjadi satu-satunya yang memeperoleh tuntutan 4 tahun penjara.
Sementara So Kasander dan anaknya, Jane Sander dituntut 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Metty Kapantow selama empat tahun dan terdakwa So Kasander tiga tahun enam bulan dikurangi selama para terdakwa di dalam tahanan," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).
"Menuntut, menjatuhkan kepada terdakwa Jane Sander selama 3 tahun dn 6 bulan dikurangi masa tahanan," kata jaksa lagi.
Adapun enam terdakwa lain yang juga merupakan ART dituntut 3,5 tahun penjara selain Evi.
Teruntuk Evi, JPU melayangkan tunturan 4 tahun penjara.
"Menuntut, menjatuhkan terhadap terdakwa satu, Evi dengan pidana penjara selama empat tahun. Terdakwa dua, terdakwa tiga, terdakwa empat, terdakwa lima, terdakwa enam, masing-masing selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi dengan masa tahanan," katanya.
Kesembilan terdakwa dianggap jaksa terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dakwaan kesatu.
"Menuntut, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," kata jaksa.
Dalam pasal itu termaktub bahwa pelaku kekerasan yang mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000.
Teruntuk denda, jaksa penuntut umum tidak memasukkannya ke dalam tuntutan. Alasannya, para terdakwa telah membayar restitusi Rp 275 juta.
Pembayatan restitusi itu pun menjadi satu di antara beberapa hal meringankan bagi para terdakwa.
"Para terdakwa sudah membayar restitusi sebesar Rp 275.042.000," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan.