Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga gratifikasi yang diterima eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo mengalir ke usaha pijat refleksi.
Tim penyidik KPK pun telah memeriksa Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat, Sjamsuri Liga pada Kamis (20/7/2023), terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Rafael Alun.
PT Keluarga Sehat Segar diketahui bergerak dalam bidang pijat refleksi.
"Kalau yang dipanggil ke sini tentunya kita menduga bahwa di perusahaan tersebut atau terhadap orang tersebut itu mengalir uang hasil tindak pidana korupsi," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
Namun, Asep tak memerinci lebih jauh bagaimana cara Rafael Alun mencuci uang di usaha pijat refleksi dimaksud.
KPK masih menyelisik apakah Rafael, misalnya, menanam modal usaha di PT Keluarga Segar Sehat.
"Ketika dipanggil apakah dia membeli properti ke saudara RAT (Rafael Alun), atau misalnya dalam bentuk perusahaan, apakah ada penanaman modal atau nyimpan modal di situ, atau memang dimiliki perusahaan sama yang bersangkutan," jelas Asep.
"Yang jelas konsepnya kita melakukan trace kepada uang yang diduga dari hasil pidana korupsi," imbuhnya.
Dalam pengusutan TPPU, dijelaskan Asep, KPK menggunakan cara follow the money.
Melalui mekanisme follow the money ini lah KPK mengikuti aliran uang yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Baca juga: Rafael Alun Diduga Menempatkan Uangnya di Perusahaan Bidang Pijat Refleksi, Berapa Jumlahnya?
"Apakah ke perusahaan properti atau tadi ke salah satu perusahaan Segar Sehat, itu bisa ke mana saja," ujar Asep.
"Jadi ke mana pun kita menduga uang korupsi itu mengalir kita akan meminta keterangan apakah benar. Misalnya permodalan perusahaan itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi," tambahnya.
Diketahui, mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Rafael Alun diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Penyidik KPK telah menemukan Rafael Alun diduga menerima aliran uang sebesar 90 ribu dolar AS melalui PT AME.
Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang Euro.
Seiring proses penyidikan berjalan, KPK turut menjerat Rafael dengan pasal pencucian uang.
KPK telah menyita sejumlah aset Rafael diduga hasil dari korupsi.
Seperti dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede Triumph 1.200 cc, rumah di Simprug, Jakarta Selatan, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat.