Ketiganya yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara itu, para terdakwa perorangan lainnya yang lebih dulu diperiksa telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.
Mereka di antaranya mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, Stanley MA; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.
Juga General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; serta Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara
Lalu, Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara, sedangkan Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.
Baca juga: Dua Menteri Datang ke Kejagung Bergiliran Hari Ini: Airlangga Kasus Migor, Budi Arie soal Kasus BTS
Selain itu, mereka juga dijatuhi denda masing-masing Rp 100 juta atau penjara dua bulan.
Lalu, dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama dan dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.
Berikut hukuman yang ditetapkan bagi kelima tersangka:
Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.
Lalu, Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara, Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Terakhir, Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ashri Fadilla)