Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga gratifikasi yang diterima eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo mengalir ke usaha pijat refleksi.
Tim penyidik KPK pun telah memeriksa Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat, Sjamsuri Liga pada Kamis (20/7/2023), terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Rafael Alun.
Baca juga: Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun, KPK Periksa 2 Saksi
PT Keluarga Sehat Segar diketahui bergerak dalam bidang pijat refleksi.
"Kalau yang dipanggil ke sini tentunya kita menduga bahwa di perusahaan tersebut atau terhadap orang tersebut itu mengalir uang hasil tindak pidana korupsi," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023).
Namun, Asep tak memerinci lebih jauh bagaimana cara Rafael Alun mencuci uang di usaha pijat refleksi dimaksud.
KPK masih menyelisik apakah Rafael, misalnya, menanam modal usaha di PT Keluarga Segar Sehat.
BERITA REKOMENDASI"Ketika dipanggil apakah dia membeli properti ke saudara RAT (Rafael Alun), atau misalnya dalam bentuk perusahaan, apakah ada penanaman modal atau nyimpan modal di situ, atau memang dimiliki perusahaan sama yang bersangkutan," jelas Asep.
"Yang jelas konsepnya kita melakukan trace kepada uang yang diduga dari hasil pidana korupsi," imbuhnya.
Dalam pengusutan TPPU, dijelaskan Asep, KPK menggunakan cara follow the money.
Melalui mekanisme follow the money ini lah KPK mengikuti aliran uang yang diduga berasal dari hasil korupsi.
"Apakah ke perusahaan properti atau tadi ke salah satu perusahaan Segar Sehat, itu bisa ke mana saja," ujar Asep.
"Jadi ke mana pun kita menduga uang korupsi itu mengalir kita akan meminta keterangan apakah benar. Misalnya permodalan perusahaan itu berasal dari hasil tindak pidana korupsi," tambahnya.
Baca juga: Rafael Tan Kewalahan Urusi Seblak, Sampai Lupa Pacaran Lagi Usai Gagal Nikah
Diketahui, mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.