News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pakar Hukum Sebut Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Korupsi CPO Tak Sah, Ini Pertimbangannya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Sebut Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Korupsi CPO Tak Sah, Ini Pertimbangannya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengkritisi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit. 

Salah satunya soal penghitungan kerugian keuangan negara.

Fickar menegaskan yang memiliki kewenangan menghitung kerugian keuangan negara hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Sementara dalam kasus ini, hasil kerugian keuangan negaranya bukan berasal dari BPK.

"Seharusnya tidak sah, karena yang punya otoritas menyatakan negara merugi atau tidak hanya BPK," kata Fickar dalam keterangannya, Senin (24/7/2023).

Diketahui dalam sidang putusan kasus korupsi persetujuan CPO di Kementerian Perdagangan (Kemendag) ini terjadi silang pendapat antara hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Fickar menegaskan yang memiliki kewenangan menghitung kerugian keuangan negara hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Hakim saat membacakan vonis terhadap General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma, dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor tak setuju dengan nilai kerugian keuangan negara Rp6 triliun seperti yang dituangkan dalam dakwaan JPU. 

Hakim meyakini kerugian keuangan negara dalam perkara itu hanya Rp2 triliun.

Fickar menyebut, penegak hukum tak bisa sembarangan dalam menentukan unsur kerugian keuangan negara. 

Sebab, unsur kerugian keuangan negara dalam sebuah perkara akan dituangkan ke dalam surat dakwaan. 

Namun jika surat dakwannya tak memenuhi unsur jelas dan akurat, maka dakwaan bisa batal demi hukum.

"Karena itu setiap dakwaan korupsi menjadi penting perhitungan kerugian negaranya," kata dia.

Fickar menyebut unsur kerugian keuangan negara merupakan hal terpenting dalam pembuktian kasus yang menggunakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini