News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FKUI Tegas Sikapi Isu Bullying di Lingkungan Pendidikan Kedokteran

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi dokter - Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) tekankan tegas sikapi isu bullying di lingkungan pendidikan kedokteran. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) tekankan tegas sikapi isu bullying di lingkungan pendidikan kedokteran. 

Hal ini diungkapkan oleh Dekan FKUI, Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam.

Baca juga: Menkes Budi Gunadi: Pendidikan Kedokteran di Luar Negeri Digaji, di Sini Kerjaanya Ambilin Starbucks

Ia turut menanggapi terkait isu perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran.

“FKUI menindak secara tegas untuk kasus bullying yang ada di lingkungan pendidikan kami," ungkap Prof Ari pada keterangannya, Selasa (25/7/2023).  

Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) sebelumnya sejak tahun 2018 telah (menerbitkan) Surat Keputusan Dekan (SK Dekan) menindak pelaku perundungan. 

Peraturan dan sanksi tegas terkait perundungan pun telah diperbarui dalam SK Dekan Nomor: SK-367/UN2.F1.D/HKP.02.04/2023 tentang Revisi Tata Krama Kehidupan Kampus FKUI. 

Prof Ari mengungkapkan jika di dalam peraturan SK Dekan terbaru 2023 telah dijelaskan perihal sanksi untuk pelaku perundungan.

"Mulai dari skorsing, penundaan kenaikan tingkat, hingga dikeluarkan dari FKUI,” tegas Prof. Ari.

Di dalam SK Dekan ini juga mendefinisikan berbagai tindakan yang tergolong bullying atau perundungan. 

Pelaku perundungan, entah itu peserta didik, dosen, maupun tenaga kependidikan, akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan tersebut.

Baca juga: Mahasiswa Kedokteran di Bandung Ditangkap Polisi Terkait Penggunaan Sabu

Mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat. 

Sanksi berat untuk peserta didik pelaku perundungan dapat berupa skorsing, dinyatakan tidak lulus, hingga dikeluarkan dari fakultas.

Sikap tegas FKUI diperkuat dengan dikeluarkannya SK Dekan Nomor: SK-444/UN2.F1.D/HKP.01.04/2020 tentang Pencegahan Perundungan di Lingkungan Pendidikan Kedokteran Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan Rumah Sakit Pendidikan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini