TRIBUNNEWS.COM - Andreas Nahot Silitonga, Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo menyampaikan isi surat mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo di sidang Mario Dandy Satriyo dalam kasus dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023)
Surat itu ditulis lantaran Rafael tidak dihadirkan menjadi saksi ahli di persidangan anaknya, Mario Dandy.
"Kami sampaikan bahwa anak kami Mario Dandy Satriyo tidak mempergunakan haknya untuk menghadirkan orang tua sebagai saksi yang meringankan di persidangan ini," tulis surat Rafael Alun yang dibacakan Andreas, dikutip dari Kompas Tv.
Disampaikan Andreas, bagi Rafael kejadian ini merupakan pukulan berat bagi keluarganya.
Baca juga: Tolak Tanggung Restitusi David, Rafael Alun Sebut Mario Dandy Sudah Dewasa
Selain dirinya harus menghadapi perkara dugaan gratifikasi, anaknya yakni Mario Dandy juga harus menghadapi sidang atas kasus penganiayaan dengan korban David Ozora.
"Bahwa kejadian ini juga menjadi pukulan bagi keluarga kami, anak kami harus terhenti studinya di Univertitas Prasetya Mulya."
"Anak kami masih muda dan banyak cita-cita dan harapan kami kepadanya, pun anak kami ingin mewujudkan cita-citanya menjadi anak bangsa yang berkarya dan mendharmabaktikan dirinya untuk negeri, namun demikian secara rencana harus berputar haluan," tulis Rafael.
Menghadapi kasus penganiayaan ini, Rafael menekankan Mario tetap kooperatif dalam setiap proses hukum yang berjalan.
Rafael berharap, Mario Dandy diberikan kesempatan kedua.
Baca juga: Sampaikan Pesan di Sidang Mario Dandy, Rafael Alun: Pukulan bagi Kami, Semoga Ada Kesempatan Kedua
"Semoga ada kesempatan kedua untuk anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik," harap Rafael.
Terkait restitusi, Rafael merasa keberatan untuk membayarnya.
Diakui Rafael saat ini dirinya dan keluarga sedang kesulitan secara finansial karena aset dan rekeningnya diblokir Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu juga telah disampaikan pihak Rafael melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Apabila ada putusan hukum yang menghukum anak kami Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi, maka kami memohon untuk diputus sesuai dengan hukum yang berlaku, terutama terkait kesediaan kami sebagai orang tua untuk menanggung restitusi."