"Kami menyampaikan berat untuk menanggung restitusi tersebut dengan pertimbangan bahwa bagi orang yang dewasa, maka biaya restitusi merupakan tanggung jawab bagi pelaku tindak pidana," lanjut tulisan Rafael.
Baca juga: Saksi Ahli Meringankan Batal Hadir, Sidang Mario Dandy Dilanjutkan pada 1 Agustus 2023
Sementara itu terkait kesanggupannya untuk membantu biaya pengobatan korban, Cristalino david Ozora, Rafael meminta pemakliman.
Pada awalnya memang benar Rafael dan keluarga ingin membantu dalam hal pengobatan korban.
Sehingga, pihaknya memberanikan diri untuk menawarkan bantuan kepada korban.
"Namun untuk saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi teraktual keluarga kami bahwa sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan finansial bagi korban karena aset dan rekening kami sudah diblokir oleh KKPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka khususnya tentang perkara dugaan gratifikasi," jelas Rafael yang disampaikan melaui surat.
Baca juga: Saksi Ahli Meringankan Batal Hadir, Sidang Mario Dandy Dilanjutkan pada 1 Agustus 2023
Sidang Dilanjutkan 1 Agustus
Saat di persidangan di ruang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira 11.15 WIB, Kuasa hukum dari Mario Dandy gagal membawa saksi ahli meringankan.
Sidang kali ini, beragendakan saksi yang meringankan dari terdakwa ini pun harus batal.
"Sesuai acara yang kita tetapkan hari ini adalah saksi dari penasihat hukum, sudah siap saksinya?" tanya majelis hakim di persidangan.
"Mohon izin Yang Mulia kami sudah berupaya menghadirkan beberapa saksi namun baru terkonfirmasi hari ini saksinya tidak hadir (atau berhalangan)," jawab kuasa hukum Mario Dandy.
Sidang lalu dilanjutkan dengan pembacaan surat Rafael Alun yang didengarkan oleh Majelis Hakim.
Setelah pembacaan surat selesai, Majelis Hakim pun emmberikan kelonggaran agar saksi dapat dihadirkan pada jadwal sidang selanjutnya.
Majelis hakim pun memutuskan sidang dilanjutkan awal bulan depan.
"Rencananya hari ini saksi yang meringankan ternyata tidak hadir. Saudara kita kasih kesempatan sekali lagi untuk Minggu depan. Kami berharap kesempatan tersebut digunakan sebaik-baiknya."
"Dengan demikian perkara saudara akan ditunda 1 Agustus 2023 untuk mendengarkan saksi yang meringankan sekaligus ahli," tutup majelis hakim.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rahmat Fajar Nugraha)