News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Konsorsium Tower BTS 4G Nikmati 100 Persen Anggaran Sebelum Proyek Rampung

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada Bakti Kominfo, Mifiammad Feriandi Mirza saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Selasa (25/7/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo pada Selasa (25/7/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap fakta adanya pencairan anggaran 100 persen sebelum proyek rampung.

Fakta itu diungkap oleh Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza yang memberi keterangan sebagai saksi di persidangan.

"Pembayaran dilakukan 100 persen pada saat tanggal 31 Desember  2021," ujarnya.

Menurut Feriandi, ada sekira Rp 9,8 triliun yang dicairkan kepada pihak konsorsium.

Pencairan itu untuk pembangunan 4.200 titik tower BTS 4G.

"Kalau yang disini sekitar 9,8 sekian. 4200 lokasi," kata Feriandi.

Mendengar jawaban itu, Hakim Ketua, Fahzal Hendri tampak kaget.

Meski Feriandi berdalih bahwa para konsorsium menyampaikan bank garansi, tak lantas membuat Hakim Fahzal puas atas jawaban tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengungkap fakta adanya pencairan anggaran 100 persen sebelum proyek rampung

Dia pun lantas mempertanyakan alasan pencairan itu sebelum proyek rampung.

"Enggak berfungsi dulu, enggak on air dulu, baru dibayarkan? Kenapa? Kenapa dibayarkan duluan. Itu yang saya tanya. Jawablah!" ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri dengan nada agak meninggi.

Atas pertanyaan itu, Feriandi mengungkapkan bahwa pencairan 100 persen itu untuk penyerapan anggaran.

"Pertimbangan saat itu realisasi anggaran, penyerapan," kata Feriandi.

Jawaban itu lantas mengundang tawa dari Hakim Fahzal.

Seolah mengerti jalan pikir Feriandi, Fahzal meminta konfirmasi jika tindakan itu dalam rangka memanipulasi laporan proyek BTS 4G ini.

"Penyerapan anggaran? Jadi walaupun pekerjaan belum selesai, harus laporannya itu penyerapan annggaran? Dipaksakan harus diterima begitu oleh putusan perusahaan rekanan, begitu maksudnya?"

"Saya tidak tahu," kata Feriandi.

"Eleh eleh hehehe," ujar Hakim Fahzal.

Baca juga: 4 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, Pihak BAKTI Diperiksa Pertama

Sebagai informasi, berdasarkan siaran resmi Kominfo, kontrak paket 1 dan 2 proyek BTS dimenangi oleh Fiberhome, Telkom Infra, dan Multitrans Data sebagai konsorsium.

Kontrak paket 1 pembangunan BTS Kominfo terdiri dari 269 titik di Kalimantan dan 439 titik di Nusa Tenggara Timur.

Kemudian kontrak paket 2 pembangunan BTS Kominfo terdiri dari 17 titik di Sumatra, 198 titik di Maluku, dan 512 titik di Sulawesi.

Adapun paket 3 terdiri dari 409 titik di Papua dan 545 titik pembangunan di Papua Barat yang dikerjakan oleh PT Aplikanusa Lintasarta, Huawei, dan PT Sansaine Exindo sebagai konsorsium.

Kemudian paket 4 terdiri dari 966 titik di Papua dan paket 5 terdiri dari 845 titik di Papua.

Paket 4 dan 5 dikerjakan oleh PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan ZTE Indonesia sebagai konsorsium.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini