News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mayjen TNI I Ketut Duara

Penulis: Rakli Almughni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mayjen TNI I Ketut Duara

Harta Kekayaan

Berdasarkan catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mayjen I Ketut Duara memiliki total harta kekayaan sebesar Rp424 juta.

Harta kekayaan milik Duara tersebut dilaporkannya pada tanggal 27 Maret 2023.

Duara tercatat memiliki tanah dan bangunan di Kota Malang, Jawa Timur, senilai Rp300 juta.

Selain itu, Duara juga memiliki harta senilai Rp74 juta yang tercatat dalam alat transportasi dan mesin.

Mayjen Duara juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp50 juta.

Jenderal bintang dua ini tercatat tidak memiliki harta bergerak lainnya, surat berharga, harta lainnya, dan hutang.

Sehingga, total kekayaan Duara yaitu Rp420.000.000.

Berikut rincian harta kekayaan milik Mayjen TNI I Ketut Duara:

II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 300.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 126 m2/67 m2 di KAB / KOTA KOTA
MALANG , HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 74.000.000
1. MOBIL, TOYOTA AVANZA MINIBUS Tahun 2011, HASIL SENDIRI
Rp. 60.000.000
2. MOTOR, HONDA SPACY SEPEDA MOTOR Tahun 2012, HASIL
SENDIRI Rp. 5.000.000
3. MOTOR, YAMAHA MIO-S Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp.
9.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 50.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 424.000.000
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 424.000.000

Baca juga: Dunia Hari Ini: Menteri Kehakiman Selandia Baru Mengundurkan Diri

Baca juga: Profil Letjen TNI I Nyoman Cantiasa, Dimutasi Panglima TNI jadi Koorsahli KSAD, Eks Danjen Kopassus

Biodata

Nama: I Ketut Duara

Tempat dan Tanggal Lahir: Denpasar, Bali, 1966

Agama: -

Profesi: Pati TNI AD

Pangkat: Mayjen

Istri: -

Anak: -

Lulusan Akmil: 1988-B

Instagram: -

Facebook: -

(tribunnews.com/Rakli Almughni)

Sumber:

1. Tribun Bali

2. E-LHKPN KPK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini