TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana gugatan perdata dua anak pahlawan terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tentang pengambilalihan tempat tinggal resmi ditunda, Selasa (15/7/2023) mendatang.
Sidang yang sejatinya digelar pada hari ini Selasa (25/7/2023) terpaksa ditunda oleh majelis hakim lantaran tergugat I dan III yakni perwakilan Menhan Prabowo dan pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Praktis pada hari ini hanya tergugat II yakni kuasa hukum dari Pangdam Jaya Mayjen Mohammad Hassan yang tampak hadir di PN Jaktim.
Sebagai informasi adapun gugatan dengan nomor perkara 330/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM itu didaftarkan oleh anak dari Kol (Purn) Ir Imam Soekoto dan Letkol (Purn) E. Juwono pada tanggal 12 Juni 2023 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Selain Prabowo Subianto, kedua anak pahlawan itu juga menggugat pihak lain diantaranya Pangdam Jaya Mayjen Mohammad Hassan dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur, Donny Novantoro sebagai tergugat II dan III.
Kuasa hukum para penggugat, Priyanto mengatakan, ditundanya sidang perdana kali ini lantaran belum lengkapnya para pihak hadir dalam sidang hari ini.
"Persidangan masih harus melengkapi para pihak, kalau sudah lengkap tinggal tergugat hadir baru dilanjutkan dengan proses mediasi," ujar Priyanto kepada wartawan di PN Jaktim, Selasa (25/7/2023).
Adapun dikatakan Priyanto sidang tersebut ditunda hingga tiga pekan kedepan yakni 15 Agustus 2023 mendatang.
Priyanto menuturkan, majelis hakim telah menjadwalkan ulang agar kedua para pihak yang tak hadir pada hari ini untuk segera hadir di tanggal tersebut.
"Tiga minggu lagi 15 Agustus dua-duanya dijadwalkan langsung dipanggil. Kalau secara perdata memang maksimal tiga kali (pemanggilan), kalau tidak hadir ditinggal, tapi gak mungkinlah. Kalau gak hadir kan merugikan tergugat," pungkasnya.
Dua Anak Pahlawan Gugat Menhan Prabowo
Anak dari dua pahlawan kemerdekaan menggugat Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait pengambilalihan tempat tinggal oleh Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya.
Gugatan dengan nomor perkara 330/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM itu didaftarkan oleh anak dari Kol (Purn) Ir Imam Soekoto dan Letkol (Purn) E. Juwono pada tanggal 12 Juni 2023 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Selain Prabowo Subianto, Panglima Kodam (Pangdam) Jaya/Jayakarta Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Mohamad Hasan dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur, Dony Novantoro juga menjadi tergugat