Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Ketua Fahzal Hendri sebut saksi Muhammad Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul BAKTI Kominfo sudah tahu sejak awal proyek BTS memiliki kekurangan.
Namun ia menyayangkan, saksi Mirza masih menerima sejumlah barang mewah pemberian para konsorsium dalam proyek BTS.
Baca juga: Alibi Kubu Eks Dirut BAKTI Soal Pembangunan Tower BTS: Terkendala Keamanan Papua dan Covid-19
Adapun di antara barang mewah yang diterima saksi Mirza, yakni uang senilai Rp 300 juta yang diterimanya dari terdakwa Irwan Hermawan melalui tersangka Windi Purnama.
Kemudian, ponsel merek Iphone, ikat pinggang merek Hermes, dan tas Louis Vuitton dari ZTE dan Huawei.
Selain itu, saksi Mirza juga mengakui menerima sepatu dari Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS).
Baca juga: Hakim Istigfar Dengar Keterangan Saksi Kasus Korupsi BTS Kominfo yang Bertele-tele
"Banyak juga saudara nerima ya," kata Hakim Ketua Fahzal, dalam persidangan, Selasa ini.
Lebih lanjut, Hakim Ketua mengatakan, sejak awal saksi Mirza sudah mengetahui ada banyak kekurangan dari proyek BTS Kominfo.
"Sebenarnya saudara itu tahu dari awal kekurangan-kekurangan ini. Dulu enggak ada cerita-cerita itu ya," ucap Hakim Ketua.
Meski demikian, saksi Mirza mengatakan, telah menyampaikan kekurangan-kekurangan proyek BTS itu kepada Dirut PT BAKTI Anang Latif.
"Oh siap Yang Mulia. Sudah, sudah kita sampaikan Yang Mulia," kata Mirza.
"Sudah disarankan sebelumnya kepada Dirut BAKTI? Ini kekurangan, kekurangan, mulai dari tahap prakualifikasi?" tanya Hakim.
"(Sudah) termasuk secara resmi yang laporan dari konsultan kami tadi," jawab Mirza.
"Ya kalau gitu, berarti kan ini ada masalah di sini Pak. Pasti suatu saat ini akan meledak ini masalah. Kenapa saudara terima juga yang Rp 300 (juta) itu. Tas Hermes, sepatu," ucap Hakim.
Baca juga: 4 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Korupsi BTS Kominfo, Pihak BAKTI Diperiksa Pertama
"Itu udah lama Yang Mulia," kata Mirza.
Menurut Hakim Ketua mengatakan, saksi Mirza tak konsisten dengan ilmu yang dimilikinya.
"Ya kalau dari awal, saudara enggak konsisten juga, sesuai dengan ilmunya, sarankan. Sudah disarankan, tidak diterima, ya sudah saya enggak ikut-ikut ini. Begitu harusnya. Tapi ternyata saudara lakukan juga, bahkan menerima juga pemberian," kata Hakim.
"Siap Yang Mulia," tutur Mirza.
"Ya sudah enggak apa-apa. Risiko saudara ya kan. Tapi yang jelas, ilmunya, pengetahuan saudara tidak saudara terapkan dengan baik. Betul kan?" ucap Hakim kepada Mirza.
"Siap Yang Mulia," jawab Mirza.
"Saudara kerja di BAKTI. Sampaikan dengan baik. Tapi dalam tanda kutip, saudara sudah tahu ini ada deal-deal-deal di belakang itu saudara diam, kan gitu ya," tegas Hakim.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Lastmile/Backhule pada BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza tak hanya menerima uang senilai Rp 300 juta, tapi juga sejumlah barang mewah dari pihak konsorsium.
Hal tersebut diakui saksi Mirza, dalam sidang pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi BTS Kominfo, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).
Awalnya, Jaksa mencecar pertanyaan kepada saksi Mirza, apakah dia pernah berkomunikasi bahkan menerima pemberian dari pihak konsorsium.
Baca juga: Penentuan Titik Pendirian BTS 4G di 7.904 Desa Tak Pakai Survei Lapangan, Saksi: Cuma dari Atas Meja
"Saudara saksi, saudara kan pernah komunikasi dengan para penyedia. Apakah saudara pernah diberikan sesuatu barang oleh para penyedia? Selain uang Rp 300 juta yang saudara jelaskan tadi," tanya Jaksa kepada saksi, dalam persidangan, Selasa ini.
Adapun fakta mengejutkan terjadi saat saksi Mirza mengakui menerima sejumlah pemberian dari pihak konsorsium yang tergolong barang-barang mewah.
Pertama, saksi Mirza mengakui menerima tas bermerek Louis Vuitton dari ZTE, selaku pihak konsorsium.
"Ya biasa, ada tas," kata saksi Mirza.
"Tas merek apa?" tanya Jaksa.
"Louis Vuitton," kata Mirza.
"Itu dari siapa yang berikan?" tanya Jaksa lagi.
"Dari ZTE," ucapnya.
Kemudian, saksi Mirza mengungkapkan, ia juga menerima ikat pinggang merek Hermes.
"Selain tas ada apa lagi?" tanya Jaksa.
"Ikat pinggang," ucap Mirza.
"Ikat pinggang. Berapa ikat pinggang? Berapa jumlahnya?" tanya Jaksa.
"Dua" kata Mirza.
"Merek apa?" kata Jaksa.
"Hermes," ucap Mirza.
"Diberikan oleh siapa?" tanya Jaksa.
"Diberikan oleh ZEE dan Huwawei," kata Mirza.
"Orangnya siapa?" tanya Jaksa kembali.
"Mukti Ali untuk yang Huwawei. Michael yang ZTE," ungkap Mirza.
Menggali lebih lanjut, Jaksa juga menanyakan, apakah saksi Mirza pernah menerima handphone atau ponsel.
Mirza mengakui, ia pernah menerima handphone yang diberikan oleh Huwawei dan ZEE dan sepatu dari konsorsium lainnya.
"Merek apa?" tanya Jaksa.
"Iphone," tuturnya.
"Sepatu?" kata Jaksa.
"Sepatu dari IBS," kata Mirza.
"Oh semua dari konsorsium-konsorsium itu ya," ucap Hakim.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan, saksi Mirza menerima banyak pemberian dari konsorsium.
"Banyak saudara nerima ya," singgung Hakim.
Sebagai informasi, berdasarkan siaran resmi Kominfo, kontrak paket 1 dan 2 proyek BTS dimenangi oleh Fiberhome, Telkom Infra, dan Multitrans Data sebagai konsorsium.
Kontrak paket 1 pembangunan BTS Kominfo terdiri dari 269 titik di Kalimantan dan 439 titik di Nusa Tenggara Timur.
Kemudian kontrak paket 2 pembangunan BTS Kominfo terdiri dari 17 titik di Sumatra, 198 titik di Maluku, dan 512 titik di Sulawesi.
Adapun paket 3 terdiri dari 409 titik di Papua dan 545 titik pembangunan di Papua Barat yang dikerjakan oleh PT Aplikanusa Lintasarta, Huawei, dan PT Sansaine Exindo sebagai konsorsium.
Kemudian paket 4 terdiri dari 966 titik di Papua dan paket 5 terdiri dari 845 titik di Papua.
Paket 4 dan 5 dikerjakan oleh PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan ZTE Indonesia sebagai konsorsium.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza mengakui adanya telah menerima uang Rp 300 juta terkait proyek pengadaan tower BTS.
Uang itu diterimanya dari terdakwa Irwan Hermawan melalui tersangka Windi Purnama.
Namun, dia mengklaim tidak tahu-menahu mengenai asal uang tersebut.
Pun dengan tujuannya, Feriandi mengaku tak tahu mengapa Windi memberikan uang itu kepadanya.
"Yang menyerahkan saudara Windi Purnama. 300 juta. Latar belakang tersbut, saya jujur tidak tahu, Yang Mulia," katanya saat bersaksi dalam persidangan terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate dkk di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).
Namun, dia berasumsi bahwa uang dari Windi dan Irwan itu merupakan titipan Dirut BAKTI Kominfo yang kala itu dijabat oleh Anang Achmad Latif.
Sebab, Irwan merupakan teman dari Anang Latif.
"Karena saudara Windi merupakan teman dari saudara Irwan, saya bernggapan bahwa itu atas perintah saudara Irwan Hermawan. Kemudian karena saudara Irwan Hermawan itu merupakan teman dari saudara Anang, saya beranggapan bahwa 'Oh ini apakah kemungkinan diminta oleh Pak Anang untuk menyerahkan ke saya,'" ujar Feriandi.
Windi Purnama pada akhirnya diminta Majelis Hakim untuk hadir memberikan keterangan di persidangan.
Nantinya, Windi akan dikonfrontir dengan pihak yang diberikan uang olehnya, termasuk Feriandi Mirza.
"Saya perintahkan untuk dihadirkan. Pada saat itu detik kami perintahkan Windi Purnama diperiksa sebagai saksi, ini juga dihadirkan pak. Dikonfrontir ini," kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri kepada jaksa penuntut umum (JPU).