News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Reshuffle Kabinet

Seminggu Jabat Menkominfo, Budi Arie Tancap Gas Bereskan BTS, Judi Online hingga Kebocoran Data

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberi keterangan usai acara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/7/2023). Presiden melantik Budi Arie Setiadi yang sebelumnya menjabat Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menggantikan Johnny G Plate. Kurang lebih satu minggu jabat Menkominfo usai dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, Senin (17/7/2023), apa saja gebrakan Budi Arie? TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seminggu jadi Menkominfo, apa saja yang dilakukan Budi Arie ?

Diketahui Budi Arie dilantik Presiden Jokowi sebagai Menkominfo yang baru menggantikan Jhonny G. Plate yang menjadi terdakwa dalam dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G.

Sepaket, Jokowi juga melantik Wakil Menteri Kominfo yang baru, yaitu Nezar Patria.

Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Wamenkominfo Nezar Patria di Jakarta, Selasa (18/7/2023). (Tribunnews.com)

Pelantikan Budi Arie sebelumnya tuai sorotan karena dia mengisi pos menteri yang sebelumnya diisi oleh Partai NasDem.

Selain itu, Kominfo juga tengah diguncang kasus dugaan korupsi pembangunan tower BTS yang kini kasusnya sudah masuk di persidangan.

Belakangan, Budi Arie sudah action berkunjung ke Kejaksaan Agung demi menuntaskan pembangunan tower BTS, seperi perintah Presiden Jokowi.

Budi Arie juga sudah memblokir 846 ribu akses ke konten judi online sampai masalah kebocoran data juga tengah ditangani.

Bentuk TIM Kecil Bereskan Proyek Tower BTS

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menyarankan adanya pembentukan tim kecil oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait proyek pembangunan tower BTS 4G.

Menurutnya, tim kecil itu dibutuhkan untuk asistensi percepatan audit, kontrak, pelelangan dan pelaksanaan proyek tersebut.

"Sambil menunggu tim yang akan dibentuk oleh Presiden, yang nantinya bisa dijadikan rujukan atau masukan oleh Satgas Percepatan Ekosistem Digital," kata Burhanuddin usai menerima Menkominfo, Budi Arie di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Senin (24/7/2023)

Nantinya, tim kecil tersebut mesti menjalin komunikasi yang efektif terkait proyek BTS untuk menghindari penyelewengan lagi yang menimbulkan kerugian negara.

Terlebih, proyek tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang tinggal di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

"Kejaksaan RI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki komitmen yang sama untuk menyelamatkan Proyek Strategis Nasional agar tidak menimbulkan kerugian yang semakin besar," kata Burhanuddin.

Sebagaimana diketahui, proyek BTS Kominfo ini sempat terkendala karena adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para oknum.

Di antaranya, sudah ada yang duduk di kursi pesakitan. Mereka ialah: Eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Baca juga: Sekretaris Jenderal Kominfo Mira Tayyiba Bersaksi di Sidang Johnny G Plate dkk Hari Ini

Dalam perkara ini, keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, ada pula seorang tersangka perkara korupsi BTS Kominfo yang belum dilimpah ke meja hijau, yakni Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki.

Kemudian ada tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada korupsi pengadaan tower BTS, yakni Windi Purnama yang perkaranya juga masih dalam tahap pemberkasan.

Pengawasan Multimedia

Selain proyek BTS, pertemuan itu juga membahas mengenai kewenangan kedua lembaga tekait pengawasan multimedia.

Pengawasan yang dimaksud berupa penyebaran hoaks, konten asusila, dan kekerasan.

"Serta konten-konten lain yang dapat mengganggu ketertiban umum," ujarnya.

Menkominfo Budi Arie Klaim Penanganan Kebocoran Data Terus Berlanjut

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie memastikan penanganan kebocoran data 337 juta data Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Ditjen Dukcapil Kemendagri terus berlanjut.

Kini, Kemenkominfo sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak yang memegang data-data kependudukan masyarakat Indonesia.

Termasuk di antaranya: instansi pemerintahan, bank, dna perusahaan telekomunikasi.

"Pengelolaan data kan banyak instansi, bank ngumpulin data, telekomunikasi kalau jadi pelanggan ngumpulin data. karena itulah lagi lakukan koordinasi," kata Budi Arie saat ditemui di Kejaksaan Agung, Senin (24/7/2023).

Koordinasi dilakukan untuk memastikan instansi mana yang mengalami kebocoran data.

Selain itu, koordinasi juga dilakukan dalam rangka memberi imbauan untuk menjaga data pribadi masyarakat.

"Supaya teman-teman intansi-instansi yang mengumpulkan data itu supaya jaga hak datanya, jangan dibocorin. Nah, ini kebocorannya dari instansi mana? Itu yang perlu dicek," ujarnya.

Menkominfo, Budi Arie Setiadi. (YouTube Kompas TV)

Untuk informasi, dugaan kebocoran data pada Dukcapil Kemendagri ini awalnya diungkap oleh akun Daily Dark Web di Twitter pada Sabtu (15/7/2023).

Disebutkan olehnya, ada 337.225.465 baris data kependudukan yang dikelola Ditjen Dukcapil Kemendagri dijual di forum hacker.

Dalam tangkap layar laman forum hacker itu, si peretas dengan nama akun RRR mengklaim mencuri 337 juta baris data kependudukan tersebut dari laman resmi dukcapil.kemendagri.go.id. Ratusan juta data itu berisikan NIK, tempat tanggal lahir, agama, status kawin, akta cerai, nama ibu, pekerjaan, nomor paspor, hingga jenis disabilitas

Perang Terhadap Judi Online, 300 Ribu Rekening Diblokir

Pemerintah menyatakan perang terhadap judi online, untuk itu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus melakukan pemberantasan terhadap perjudian tersebut.

Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa peperangan terhadap judi online tersebut adalah perintah langsung dari Presiden Joko Widodo.

"Ini perintah Pak Presiden, kita akan memblokir website-nya," kata Menkominfo di Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Selain itu, jelasnya, pemerintah yaitu Kominfo dan jajaran terkait akan memblokir nomor IP para bandar judi tersebut.

"Kita juga akan kerja sama dengan pihak terkait untuk blokir rekeningnya," tegas Budi.

Menkominfo menyebutkan, saat ini ada sekitar 300 ribu rekening yang terkait dengan judi online.

Dengan pemblokiran rekening dan website judi online bakal membuat jera para pelakunya.

"Ini akan mempersempit ruang gerak judi online," pungkasnya.

Blokir 846 Ribu Akses ke Konten Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemblokiran atau takedown terhadap 846.047 konten digital yang mengandung muatan judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan, angka tersebut diambil sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023.

"Sejak 2018 hingga 19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan putusan akses atau takedown terhadap 846.047 konten perjudian online," ucap Budi Arie di Kantor Kominfo Jakarta, Kamis (20/7/2023).

"Seminggu terakhir Kementerian Kominfo melakukan pemutusan akses 11.333 konten penjudian online," sambungnya.

Menkominfo mengungkapkan, pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian.

Ia menegaskan, seluruh jajaran Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah dan akan terus mengambil langkah tegas dalam menangani penyebaran konten dengan muatan perjudian, baik yang sifatnya perjudian atau kegiatan fasilitas transaksi perjudian online.

Kementerian Kominfo turut mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten negatif di internet yang dilakukan pihak kepolisian.

"Kementerian Kominfo akan melakukan pemantauan dan pemutusan akses terhadap segala bentuk penyebaran konten perjudian online dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum," ungkap Budi Arie.

"Kami meminta kepada masyarakat dapat secara konsisten mendukung kerja bersama kami dengan melaporkan konten perjudian online ditemukan dan pemanfaatan," pungkasnya.

Komisi I DPR Bakal Rapat Bareng Budi Arie Usai Jadi Menkominfo

Komisi I DPR RI akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi.

Anggota Komisi I DPR fraksi PDI-P Mayjen (Purn) TNI TB Hasanuddin mengatakan rapat itu rencananya akan digelar setelah masa reses selesai.

"Setelah kembali reses," kata TB Hasanuddin saat dikonfirmasi, Senin (17/7/2023).

Baca juga: Menkominfo Curhat Sering Diajak Ikut Judi Daring

TB Hasanuddin menuturkan rapat tersebut nantinya akan membahas banyak hal terkait Kominfo.

Kendati demikian, dirinya enggan belum mengomentari mengenai Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Jokowi) yang baru dilantik menjadi Menkominfo itu.

"Kita akan lihat setelah kami melaksanakan RDP dan RK (rapat kerja)," ujar TB Hasanuddin.

Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Budi Arie sebagai Menkominfo menggantikan Johnny Gerland Plate di Istana Negara, Jakarta hari ini.

Pelantikan itu sesuai Keputusan Presiden Nomor 62P/tahun 2023 tentang pengangkatan Menteri komunikasi dan informatika kabinet Indonesia maju 2019-2024 dan keputusan presiden 32N/tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan kabinet Indonesia Maju. (tribun network/thf/Tribunnews)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini