TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tak patuh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut KPK, tingkat kepatuhan LHKPN-nya berada di bawah angka 60 persen.
Diketahui sebelum menyoroti soal LHKPN BUMN yang dikomandani oleh Menteri BUMN Erick Thohir, LHKPN Menpora Dito Ariotedjo juga dipelototi KPK.
Awalnya KPK mengingatkan Dito Ariotedjo segera melaporkan LHKPN ke KPK karena sudah lewat masa tenggang setelah resmi jadi menteri.
Akhirnya Dito Ariotedjo melaporkan LHKPN ke KPK, namun masalah belum usai.
LHKPN Dito Ariotedjo menjadi sorotan setelah setengah dari kekayaannya bersumber dari hadiah
Dalam LHKPN, Dito Ariotedjo melaporkan memiliki kekayaan Rp 282 miliar.
Ada lima aset di LHKPN tersebut yang ditulis sebagai hadiah, terdiri atas empat rumah dan satu mobil.
Jika dijumlah, kelima aset hadiah itu bernilai Rp162 miliar.
Kelima aset tersebut, berdasarkan penjelasan Dito, merupakan pemberian dari orang tua pihak istri, yakni diberikan sebagai hadiah untuk istrinya.
Point ini membuat kecurigaan bagi KPK lantaran hadiah berkonotasi negatif.
Namun, dalam pembicaraan via telepon, Dito Ariotedjo disebut akan mengganti kategori hadiah dengan hibah tanpa akta.
6 BUMN Tak Patuh LHKPN, KPK Minta Tolong Erick Thohir
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa ada enam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tak patuh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Keenam BUMN ini tingkat kepatuhan LHKPN-nya berada di bawah angka 60 persen.