TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menganggap keterlibat Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) masih dianggap prematur.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengungkapkan hal tersebut lantaran penyelidikan terhadap Airlangga masih tahap awal.
"Saya rasa masih sangat prematur untuk menyatakan keterlibatan dan sebagainya, ya. Bahwa ini masih penyelidikan awal," tuturnya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta pada Senin (24/7/2023) malam dikutip dariĀ YouTube Kompas TV.
Kuntadi mengatakan pemeriksaan terhadap Airlangga merupakan wujud pendalaman dalam kasus korupsi perkara ekspor CPO tersebut.
Kini, dirinya mengungkapkan masih menunggu perkembangan terkait hasil pemeriksaan terhadap Ketua Umum Golkar tersebut.
"Jadi, proses masih berjalan dan itu masih kami lihat perkembangannya jadi mari kita tunggu lah," jelasnya.
Baca juga: Kejagung Dalami Keterkaitan Airlangga Hartarto dengan Lin Che Wei dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng
Pada kesempatan yang sama, Airlangga pun menegaskan telah menjawab seluruh pertanyaan dair Kejagung secara baik.
"Saya hari ini hadir untuk pertanyaan-pertanyaan. Mudah-mudahan jawaban telah dijawab dengan sebaik-baiknya, hal-hal lain nantinya penyidik yang akan sampaikan," tuturnya.
Airlangga tiba ke Gedung Kejagung pada Senin pagi sekitar pukul 08.25 dan baru keluar sekira pukul 21.08 WIB.
Sehingga ia menjalani pemeriksaan selama 12 jam dan dicecar 46 pertanyaan oleh penyidik sebagai saksi dalam kasus ini.
Sebagai informasi, dalam kasus korupsi ini, penyidik telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.
Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara