News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Canda Hakim soal Hati Hello Kitty saat Tegur Intonasi Tinggi Johnny G Plate ketika Tanya Saksi

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G. Plate menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/7/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim bercanda terkait hati hello kitty kepada Johnny G Plate lantaran intonasi suara yang meninggi saat bertanya kepada saksi sidang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, ditegur Hakim Ketua Fahzal Hendri dengan bercanda ketika bertanya kepada Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza, dalam sidang lanjutan kasus BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2023).

Awalnya, Hakim Fahzal Hendri memberikan kesempatan kepada seluruh terdakwa, termasuk Plate, untuk bertanya kepada Mirza.

Namun, ketika giliran Johnny G Plate, dirinya bertanya kepada Mirza dengan intonasi meninggi.

Adapun intonasi mantan Sekjen Partai Nasdem itu meninggi ketika bertanya soal pengetahuan Mirza terkait Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86 Thaun 2020 tentang Penetapan Infrastruktur 4G sebagai Proyek Prioritas.

Pada pernyataannya, Johnny G Plate menyebut target pembangunan tower sebanyak 4.200 unit berdasarkan Keppres tersebut.

Baca juga: Konsorsium Tower BTS 4G Nikmati 100 Persen Anggaran Sebelum Proyek Rampung

Namun ternyata, Mirza justru tidak mengetahui isi dari Keppres tersebut.

"Pertanyaan yang pertama, tadi Saudara menyatakan arah pimpinan dan saudara mengasumsikan pimpinan adalah Menteri Kominfo yang adalah saya."

"Tahukah Saudara bahwa ada kebijakan pemerintah yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 86 tahun 2020 yang menetapkan pembangunan BTS yang disebut dengan infrastruktur 4G sebagai proyek prioritas tahukah saudara itu?" tanya Johnny G Plate dengan suara meninggi, dikutip dari YouTube Kompas TV.

"(Keppres) 86 Tahun 2020 tentang apa ya?" tanya Mirza balik.

"Target Keppres tentang 86 tentang rencana kerja pemerintah tahun 2020," balas Johnny G Plate.

Kemudian, suara Johnny G Plate pun semakin meninggi saat bertanya terkait Keppres tersebut kepada Mirza.

Pada saat ini lah, Hakim menegur Johnny G Plate.

Hakim pun meminta kepada Johnny agar menurunkan suaranya saat bertanya kepada Mirza.

"Supaya Saudara tahu ada target 4.200 dalam Keppres tersebut ini adalah kebijakan pemerintah. Jadi Saudara tidak tahu kebijakan pemerintah dan Saudara mengasumsikan sebagai kebijakan perorangan Menteri Kominfo begitu?"

"Apakah negara ini dilaksanakan dengan kebijakan perorangan seorang menteri? Setahu Saudara apakah demikian?" tanya Johnny dengan nada meninggi.

"Bentar Pak, Pak Plate, tolong saudara bertanya jangan emosi seperti itu," kata Hakim.

Baca juga: Saksi: Anggaran Proyek BTS 4G Rp 10,8 T Tak Libatkan Ahli, Baru Ada saat Proses Lelang

Johnny pun menjawab bahwa ia tidak tengah dalam kondisi emosi.

Ia mengatakan suaranya keras lantaran berbicara terlalu dekat ke microphone.

"Tidak emosi, mungkin terlalu dekat," jawab Plate sambil menunjukkan mikrofon.

"Barangkali intonasi aja ya," kata Hakim.

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G. Plate menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/7/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selanjutnya, Hakim pun menjelaskan persidangan yang digelar demi pembuktian apakah pelaksanaan proyek BTS 4G Kominfo telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak.

Sehingga, Hakim pun meminta agar Johnny G Plate santai ketika bertanya kepada saksi.

"Kalau pertanyaan itu, itu kan kebijakan dari kepala negara seorang presiden biasalah, tolong ini targetnya sekian gitu, itu hal yang biasa."

"Bukan hanya Kementerian Kominfo, semua kementerian seperti itu dan itu umum Pak, cuma pelaksanaannya seperti apa begitu, yang disidangkan di sini pelaksanaannya sesuai gak dengan peraturan perundang-undangan."

"Kalau Saudara gitu nanti dia pingsan, Saudara tanya, santai aja Pak," kata Hakim ke Johnny G Plate.

Meski mengklaim suaranya tidak meninggi saat bertanya, Johnny G Plate pun tetap meminta maaf.

"Baik terima kasih Yang Mulia, mengingatkan, mohon maaf aja saya suara intonasi kita kadang-kadang meningkat, tapi tidak ada emosi di situ, rasional saja," tuturnya.

Baca juga: Sidang Johnny G Plate, Hakim Sebut Proyek BTS Mangkrak Karena Baru 1.795 Tower Dibangun

Pada momen inilah, Hakim lalu menyinggung terkait hati Hello Kitty.

Selain itu, ia kembali mengingatkan Johnny G Plate untuk menurunkan intonasi saat bertanya ke saksi.

"Barangkali intonasinya Pak, sama Pak kita orang Sumatra, orang Timur, sama intonasinya, jahat hatinya Hello Kitty," ujar hakim yang disambut peserta sidang.

Tak ketinggalan, Johnny pun turut tertawa.

Seperti diketahui, proyek BTS 4G ini diduga telah dikorupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 8 triliun.

Dalam kasus ini, telah ada yang ditetapkan sebagai terdakwa yaitu:

- Eks Menkominfo, Johnny G Plate;
- Eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif;
- Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto;
- Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan;
- Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak;
- Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Dalam perkara ini, keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, ada pula seorang tersangka perkara korupsi BTS Kominfo yang belum dilimpahkan ke pengadilan, yakni Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki.

Kemudian ada tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada korupsi pengadaan tower BTS, yakni Windi Purnama, yang perkaranya juga masih dalam tahap pemberkasan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di Bakti Kominfo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini