News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Johnny G Plate Geleng-geleng Saat Disebut Terima Rp 500 Juta Rutin Terkait Proyek BTS BAKTI Kominfo

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Johnny Plate yang duduk di samping penasihat hukumnya spontan menggelengkan kepala mendengar kesaksian Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS mengungkapkan adanya informasi mengenai setoran rutin dari BAKTI Kominfo kepada eks Menkominfo, Johnny G Plate.

Setoran itu disebut saksi, yakni Kepala Divisi Lastmile/ Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza mencapai Rp 500 juta per bulan.

Namun Feriandi mengaku tak mengetahui untuk berapa bulan setoran itu diserahkan ke Johnny Plate.

"Sepanjang yang saya ketahui, saya mendapatkan dari Pak Anang, tapi memang tidak disampaikan langsung kepada Pak Johnny Gerard Plate, tapi kepada sekretaris beliau, Happy, sebesar 500 juta per bulan," ujar Feriandi dalam persidangan di Pengadilam Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).

Informasi itu didengar Feriandi dalam suasana informal.

Saat itu, eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif berbicara dengan gaya santai kepada Happy Endah Palupy, Sekretaris Pribadi Johnny G Plate.

Di momen itu, Feriandi mendengar bahwa Anang meminta agar Happy Endah memasukkan acara BAKTI ke dalam jadwal Johnny Plate sebagai menteri.

"Ceritanya Happy ini, sekretaris beliau, tidak mengagendakan untuk di acara BAKTI. Ya obrolan santai: awas aja ya kalau gak diprioritaskan, udah kita kasih 500 juta per bulan," kata Feriandi.

Mendengar keterangan Feriandi itu, Johnny Plate yang duduk di samping penasihat hukumnya spontan menggelengkan kepala.

Tangannya yang semula dilipat di atas meja, sesekali digerakkan menutup sebagian wajahnya setelah menggelengkan kepala.

Mengenai informasi penerimaan Rp 500 juta rutin ini sebelumnya telah terungkap di dakwaan.

Di dakwaan tertera bahwa uang tersebut merupakan kutipan dari para rekanan proyek BTS Kominfo.

Setoran rutin itu dikutip melalui eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Baca juga: Sidang Johnny G Plate, Hakim Sebut Proyek BTS Mangkrak Karena Baru 1.795 Tower Dibangun

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini