Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020 pada Desember 2021, oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia saat itu menjabat sebagai Direktur Keuangan TWP AD yang diembannya sejak Maret 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung saat itu, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, membeberkan Yus Adi telah mengeluarkan uang sebesar Rp127,7 miliar dari rekening TWP AD.
Uang itu dialihkan ke rekening pribadinya untuk kepentingan pribadi.
"Tersangka YAK mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI," ujar Leonard dalam konferensi pers, Jumat (10/12/2021), dilansir Kompas.com.
Baca juga: Pejabat Basarnas Kena OTT KPK, Penyidik Amankan Sejumlah Uang
Setahun berlalu, Kejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi TWP AD, yaitu seorang purnawirawan berpangkat terakhir Kolonel.
Ia adalah Kolonel Czi (Purn) Cori Wahyudi selaku Kepala Bidang Pengelola TWP AD.
Pada akhir Januari 2023 lalu, Yus Adi dijatuhi vonis hukuman penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Yus Adi juga diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp34.375.756.533.
Sementara, Cori Wahyudi divonis hukuman penjara 11 tahun dan denda Rp8.845.000.000 juta subsider 4 tahun kurungan.
4. Letkol Adm Afri Budi Cahyanto
Seorang sumber dari penegak hukum mengungkapkan, Perwira TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, turut diamankan bersama tujuh orang lainnya dalam OTT KPK, Selasa (25/7/2023).
Kedelapan orang tersebut, diamankan KPK di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat.
Mereka diduga terlibat kasus korupsi pengadaan barang jasa di Basarnas berupa alat pendeteksian korban reruntuhan