2. Marsma TNI FA dan Letkol BW
Pada 2017, Marsma TNI FA dan Letkol BW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101.
Selain keduanya, Pusat Polisi Militer TNI bekerja sama dengan KPK, juga menetapkan Pelda SS sebagai tersangka.
Kala itu, FA menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akte Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa terkait proyek pengadan helikopter AW-101.
Sementara, BW adalah Pejabat Pemegang Kas (Pekas) dan SS adalah Staf Pekas.
Baca juga: Sosok Letkol Afri Budi Cahyanto, Pejabat Basarnas yang Dikabarkan Terjaring OTT KPK Terkait Suap
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik Pom TNI punya alat bukti yang cukup dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan."
"Sementara menetapkan tiga tersangka militer, Marsma TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat akte komitmen PPK dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol administrasi BW pejabat pemegang kas atau pekas, dan Pelda SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu," kata Panglima TNI Kala itu, Gatot Nurmantyo di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).
Menurut Gatot, kasus dugaan korupsi itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp220 miliar
Tak hanya Perwira TNI, kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 ini juga menjerat pihak swasta, yaitu Direktur Diratama Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.
Namun, seiring berjalannya waktu, penyidikan terhadap FA, BW, dan SS, dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.
Hasilnya, Irfan Kurnia Saleh menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini.
Ia pun divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Februari 2023 lalu.
Irfan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17,22 miliar.
3. Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah