News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Deretan Perwira TNI Terjerat Kasus Korupsi, Terbaru Pejabat Basarnas

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, memberikan keterangan pers dengan menghadirkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dan para tersangka lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2023) dini hari. Berikut ini daftar perwira TNI yang pernah terjerat kasus korupsi.

2. Marsma TNI FA dan Letkol BW

Sejumlah perwira TNI AU termasuk Marsma Fachri Adamy dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW)-101 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Pada 2017, Marsma TNI FA dan Letkol BW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101.

Selain keduanya, Pusat Polisi Militer TNI bekerja sama dengan KPK, juga menetapkan Pelda SS sebagai tersangka.

Kala itu, FA menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akte Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa terkait proyek pengadan helikopter AW-101.

Sementara, BW adalah Pejabat Pemegang Kas (Pekas) dan SS adalah Staf Pekas.

Baca juga: Sosok Letkol Afri Budi Cahyanto, Pejabat Basarnas yang Dikabarkan Terjaring OTT KPK Terkait Suap

"Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik Pom TNI punya alat bukti yang cukup dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan."

"Sementara menetapkan tiga tersangka militer, Marsma TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat akte komitmen PPK dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol administrasi BW pejabat pemegang kas atau pekas, dan Pelda SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu," kata Panglima TNI Kala itu, Gatot Nurmantyo di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).

Menurut Gatot, kasus dugaan korupsi itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp220 miliar

Tak hanya Perwira TNI, kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 ini juga menjerat pihak swasta, yaitu Direktur Diratama Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.

Namun, seiring berjalannya waktu, penyidikan terhadap FA, BW, dan SS, dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.

Hasilnya, Irfan Kurnia Saleh menjadi tersangka tunggal dalam kasus ini.

Ia pun divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Februari 2023 lalu.

Irfan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17,22 miliar.

3. Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah

Terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah (baju batik cokelat) dan Terdakwa Ni Putu Purnamasari (kemeja biru muda) di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (31/1/2023). (KOMPAS.com/Rahel)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini