News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Komoditi Emas

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungka pihaknya telah memeriksa pejabat pada Direktorat Jenderal Bea Cukai terkait kasus impor komoditi emas, Selasa (25/7/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah memeriksa pejabat pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Selasa (25/7/2023).

Pejabat yang dimaksud ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan berinisial BWBM.

Dia diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa BWBM selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya dikutip Rabu (26/7/2023).

Berdasarkan laman resmi Profil Pejabat Bea Cukai Kemenkeu, inisial BWBM merujuk pada Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Inspektur Kementerian BUMN Terkait Kasus Korupsi Komoditas Emas

Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta. Saat ini menjabat sebagai Direktur Penindakan Dan Penyidikan sejak tanggal 18-08-2017.

Selain pejabat Bea Cukai, pada hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa tiga saksi dari perusahaan plat merah, PT Antam.

Tiga saksi yang diperiksa ialah karyawan bagian keuangan pada periode 2016 sampai 2018, yakni: IM selaku Finance PT Antam periode 2016-2017, IW selaku Finance PT Antam periode 2018-2019, dan H selaku Finance PT Antam tahun 2018.

Baca juga: GM Antam Diduga Korupsi Usaha Komoditas Emas, Begini Tanggapan Dirut

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti.

Selain memeriksa saksi, pengumpulan alat bukti juga dilakukan dengan menggeledah sejumlah tempat.

Di antaranya, Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor Antam terkait perkara dugaan korupsi impor emas.

Penggeledahan Antam dilakukan pada Senin (19/6/2023).

"Senin malam (geledah) di Antam," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Rabu (21/3/2023).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini