News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Harta Kekayaan Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Kini Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi bersama usai meresmikan pembangunan hanggar Basarnas di Bandara Pondok Cabe Tangerang Selatan Banten pada Senin (10/7/2023) - Segini Harta kekayaan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsda TNI Henri Alfiandi yang jadi tersangka dugaan kasus suap.

OTT KPK di Basarnas: Total 10 Orang Ditangkap

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri - Segini Harta kekayaan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsda TNI Henri Alfiandi yang jadi tersangka dugaan kasus suap. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Dari OTT tersebut, saat ini diketahui ada 10 orang yang sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Kami update informasi terakhir dari teman-teman ada sekitar 10 orang yang sudah ada di Gedung Merah Putih KPK dan dalam permintaan keterangan oleh tim KPK," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

KPK juga mengamankan sejumlah uang tunai hingga miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan suap proyek pengadaan alat pendeteksian korban reruntuhan di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) RI tahun 2023.

"Termasuk pertanyaan soal barbuk uang, iya kami mengonfirmasi ada barang bukti uang tunai."

"Saat ini kami masih melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang ditangkap," kata Ali.

Baca juga: Profil Letkol Afri Budi Cahyanto, Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Disebut Orang Kepercayaan Kabasarnas

"Hal itu untuk memastikan apakah barang bukti itu betul ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang kami sedang lakukan permintaan keterangan tersebut," imbuhnya.

Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pejabat Basarnas dan pihak yang terjaring OTT tersebut. 

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pejabat Basarnas maupun para pihak yang diamankan dalam OTT itu.

OTT KPK di Basarnas Terkait Alat Deteksi Korban Reruntuhan

Ali mengungkapkan, OTT KPK tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.

Salah satu proyek yang dijadikan bahan suap adalah pengadaan alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas tahun anggaran 2023.

Dilihat dari layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) kode tender itu terdaftar dengan nomor 3284469 dan 3317469, dibuat pada 15 Desember 2022.

Baca juga: Fakta-fakta OTT KPK di Basarnas: Pejabat Ditangkap hingga Identitasnya Masih Dirahasiakan

Namun, karena gagal akhirnya diulang pada 9 Januari 2023 dan menggunakan APBN 2023.

Tender itu ditulis gagal dan diulang karena tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.

"Adapun nilai pagu tender itu tercatat sebesar Rp 10.000.000.000 (Rp10 miliar). Nilai harga perkiraan sendiri (HPS) mencapai Rp 9.999.738.030 (Rp9,9 miliar)," ungkap Ali.

"Itu salah satu proyek yang diduga menjadi objek suap menyuap," kata Ali, Rabu.

(Tribunnews.com/Rfqah/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini