News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

KPK Selisik Aktivitas Sekretaris MA Hasbi Hasan Cek Kesehatan di Luar Negeri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik aktivitas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan yang sempat cek kesehatan di luar negeri dengan uang diduga dari hasil suap.

Materi itu telah didalami tim penyidik KPK lewat pemeriksaan terhadap Dokter Rustan Efendi, Senin (24/7/2023).

"Saksi didalami pengetahuannya dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pemanfaatan uang oleh tersangka HH (Hasbi Hasan) dari hasil suap pengurusan MA untuk cek kesehatan di luar negeri," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).

KPK sedianya juga memanggil anggota TNI atas nama Bagus Dwi Cahya untuk diperiksa sebagai saksi pada Selasa (25/7/2023). Namun, yang bersangkutan mangkir.

"Saksi tidak hadir dan hingga saat ini tim penyidik belum menerima konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya. Kami ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," kata Ali.

KPK sudah menahan Hasbi untuk waktu 20 hari pertama terhitung mulai 12 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Hasbi diproses hukum atas kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Budiman Gandi Suparman.

Pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Budiman divonis bebas.

Namun, di tingkat kasasi, atas pengaruh Hasbi, Budiman divonis dengan pidana lima tahun penjara.

Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh yang juga diproses hukum KPK--kini berstatus terdakwa--atas kasus serupa menjadi salah satu majelis hakim yang mengadili perkara Budiman di tingkat kasasi tersebut.

Dari jumlah Rp11,5 miliar yang dikucurkan guna mengurus perkara, Hasbi diduga menerima Rp3 miliar.

Sisa uang tersebut diduga dinikmati oleh mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton Tbk Dadan Tri Yudianto yang disinyalir bermufakat jahat dengan Hasbi dalam mengurus perkara pidana Budiman di MA.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menyita sejumlah kendaraan mewah seperti Mobil Ferrari California warna merah metalik dan Mobil McLaren tipe MP4-12C 3.8 warna volcano yellow.

Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini