News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Rafael Alun Dinilai Lepas Tangan Atas Mario Dandy usai Tolak Bantu Membayar Restitusi David Ozora

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Isi surat mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo di sidang mendengarkan saksi ahli kasus dugaan penganiayaan Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023). - Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menilai bahwa Rafael Alun telah lepas tangan atas anaknya Mario Dandy karena tolak bantu bayar restitusi David Ozora.

TRIBUNNEWS.COM - Ayah Mario Dandy, Rafael Alun mengaku tidak mau menanggung biaya restitusi David Ozora yang mencapai Rp 120 miliar.

Penolakan Rafael Alun tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan Mario Dandy kepada David Ozora di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023) kemarin.

Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini pun menilai bahwa Rafael Alun telah lepas tangan atas anaknya Mario Dandy.

"Iya, tentu kami melihat seperti itu (Rafael Alun lepas tangan atas Mario Dandy)," kata Mellisa dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Malam' Kompas TV, Rabu (26/7/2023).

Mellisa menuturkan, soal restitusi ini hakim sebelumnya telah memberikan kesempatan untuk bisa ditanggung oleh Mario Dandy dan keluarganya.

Pasalnya dalam UU LPSK juga telah disebutkan bahwa restitusi bisa diambil alih oleh pihak ketiga.

Baca juga: Rafael Alun Tolak Bayar Restitusi, Pengacara David Ozora: Dari Awal Memang Tak Mau Bantu

Nantinya akan bisa dipertimbangkan oleh majelis hakim terkait berapa hitungan restitusinya, berapa kesanggupan keluarga untuk membayarnya.

Serta apa yang bisa ditawarkan oleh keluarga untuk membayar restitusi tersebut.

"Karena terkait restitusi sebenarnya hakim telah memberikan kesempatan kepada terdakwa Mario Dandy juga keluarganya."

"Makanya dalam UU LPSK disebutkan ada pihak ketiga yang bisa mengambil alih untuk membayar restitusi. Gunanya apa? Ini akan dipertimbangkan oleh majelis."

Baca juga: Rafael Alun Tak Mau Tanggung Biaya Restitusi, Ayah David Ozora: Dia Lebih Cinta Harta daripada Anak

"Disampaikan seperti itu, kira-kira dari hitungan mereka berapa kesanggupannya, apa yang bisa ditawarkan dan bagaimana hitungannya," terang Mellisa.

Namun sayangnya, Rafael Alun bukannya berupaya untuk memenuhi pembayaran restitusi ini, ia malah langsung menyatakan penolakan.

Tak hanya itu, Rafael Alun juga beralasan tak bisa membantu membayar restitusi karena hartanya sudah disita oleh KPK.

"Tetapi alih-alih mereka mengupayakan, berusaha menghitung kembali, tetapi mereka langsung demikian aja untuk menolak, bahwa tidak bersedia. Karena harta sudah disita dan sebagainya," ungkap Mellisa.

Baca juga: VIDEO LPSK Ajukan Restitusi David Rp 120 Miliar, Rafael Alun: Kami Tidak Bersedia Menanggung

Isi Lengkap Surat Rafael Alun di Sidang Mario Dandy

Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo enggan menanggung biaya restitusi terhadap David Ozora, korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.

Rafael Alun diketahui merupakan ayah dari Mario Dandy.

Ia memberikan keterangan dalam persidangan putranya lewat dua lembar surat yang dibacakan kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).

Saat ini, Rafael Alun sedang menjalani penahanan di KPK atas kasus dugaan gratifikasi yang menjeratnya sejak 3 April 2023.

Rafael Alun diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak sejak 2011.

Baca juga: Rafael Alun Tolak Penuhi Biaya Restitusi David Ozora, Jonathan: Ganti dengan Kurungan 

Karena itu, Rafael Alun selaku orang tua Mario Dandy tidak bisa hadir secara langsung dalam persidang putranya.

Andreas Nahot Silitonga pun meminta izin kepada hakim untuk membacakan surat rafael Alun dalam persidangan.

Satu isi suratnya terkait restitusi untuk David Ozora sebesar Rp 120 miliar.

"Kami sudah berupaya menghadirkan beberapa saksi, cuman baru terkonfirmasi hari ini, tidak bisa atau berhalangan. Terbaru kami mendapatkan surat yang dikirimkan dari Rutan KPK, dari ayah Mario Dandy, kalau diizinkan kami akan membacakan suratnya," kata Andreas dalam persiangan.

Setelah diizinkan majelis hakim, lantas Andreas pun membacakan surat Rafael Alun dalam persidangan.

Baca juga: Tolak Jadi Saksi Meringankan, Rafael Alun Juga Ogah Tanggung Restitusi Rp120 Miliar Mario ke David

Berikut isi lengkap surat Rafael Alun yang dibakan dalam persidangan:

Jakarta, 25 Juli 2023

Kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Yang Mulia Dalam Perkara Pidana Nomor 297/PID.B/2023 PN JKT.SEL atas nama terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Puji syukur kita panjatkan kepata Tuhan YME, karena atas rahmat dan kasi sayangnya semua masih diberi kesehatan untuk menjalani kehidupan ini.

Mengingat proses hukum yang dijalani anak kami, Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa yang saat ini sudah sampai pada proses pembuktian, yakni giliran anak kami Mario Dandy Satriyo menggunakan haknya selaku terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan.

Setelah berdiskusi dengan istri dan keluarga, intinya dapat kami sampaikan bahwa anak kami Mario Dandy Satriyo tidak menggunakan haknya untuk menghadirkan orang tua sebagai saksi yang meringankan.

Bahwa kejadian ini juga memberikan pukulan bagi keluarga kami. Anak kami Mario Dandy Satriyo sebagai terdakwa harus berhenti studinya di Universitas Prasetiya Mulya.

Baca juga: Rafael Alun Mohon ke Majelis Hakim agar Mario Dandy Diberi Kesempatan Kedua untuk Bertobat

Dia masih muda dan begitu banyak cita-cita dan harapan kami kepadanya. Pun anak kami ingin mewujudkan cita-citanya menjadi anak bangsa yang berkarya dan mendarmabaktikan dirinya untuk negeri.

Namun, semua rencana harus berputar haluan karena anak kami senantiasa berkomitmen sedapat mungkin kooperatif dan sangat menghormati proses hukum ini.

Semoga ada kesempatan kedua bagi anak kami serta diberikan ruang untuk menjadi pribadi yang lebih baik.

Selanjutnya, tentang restitusi yang disampaikan pihak keluarga korban melalui Lembaga perlindungan Saksi dan Korban, menjadi keputusan keluarga kami apa bila ada putusan yang menghukum anak kami Mario Dandy Satriyo membayar restitusi maka kami mohon agar dapat diputus sesuai dengan hukum yang berlaku.

Yang utama terkait kesediaan kami sebagai orang tua untuk menanggung restitusi, kami menyampaikan dengan berat hati kami tidak bersedia untuk tidak menanggung restitusi tersebut. Dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana.

Bahwa benar, sikap kami pada awal kejadian perkara ini hendak membantu tanggungan biaya pengobatan korban, sehingga kami memberanikan diri untuk menawarkan bantuan biaya pengoatan korban.

Baca juga: Saksi Ahli Meringankan Batal Hadir, Sidang Mario Dandy Dilanjutkan pada 1 Agustus 2023

Namun, untuk saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial.

Aset-aset kami sekeluarga dan rekening-rekening sudah diblokir oleh Komisi pemberantasan Korupsi dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana gratifikasi.

Demikian surat ini kami sampaikan dengan harapan dan doa yang tak henti agar korban ananda David semakin pulih dan sehat seperti sedia kala.

Kami sampaikan keprihatinan kami atas apa yang sudah terjadi.

Kami pun ingin mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Yang Mulia atas kesempatan yang diberikan kepada kami untuk menyampaikan sikap kami atas restitusi dalam perkara anak kami Mario Dandy Satriyo.

Hormat kami,

Rafael Alun Trisambodo

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Adi Suhendi)

Baca berita lainnya terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini