News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Roy Suryo dan Stupa Borobudur

Setelah Bebas, Roy Suryo Fokus Selesaikan Studi S3, Tekuni Hobi Otomotif dan Telematika

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menpora dan pakar telematika, Roy Suryo - KRMT Roy Suryo mengaku ingin fokus melanjutkan studi jenjang S3 dan menekuni hobi otomotif serta telematika setelah bebas dari masa tahanan.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) KRMT Roy Suryo mengaku ingin fokus melanjutkan studi jenjang S3 dan menekuni hobi otomotif serta telematika setelah bebas dari masa tahanan.

Roy Suryo diketahui tersandung kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo mengaku belum berpikir untuk masuk kembali ke dunia politik.

"Saya memang tidak masuk politik lagi karena sedang menyelesaikan Studi S3 di UNJ dan mau kembali mengurusi hobi-hobi, otomotif dan telematika," ungkap Roy Suryo kepada Tribunnews.com melalui aplikasi perpesanan, Selasa (25/7/2023).

Roy Suryo diketahui mundur dari Partai Demokrat pada 11 Maret 2020.

Meski tak lagi menjadi bagian partai berlambang mercy itu, Roy Suryo mengaku masih memiliki hubungan baik.

"Hubungan saya ke Partai Demokrat, termasuk ke Pak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan sebagainya masih sangat baik sampai sekarang," ujarnya.

Baca juga: Anggap Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi Tak Masuk Akal dan Rekayasa, Roy Suryo Berniat Ajukan PK

Sebelumnya diberitakan, Roy menjelaskan dirinya telah dinyatakan bebas sejak 2 Mei 2023 lalu.

"Memang sudah lama semenjak 2 Mei 2023 lalu," kata Roy.

Kasus Roy Suryo

Roy Suryo tersandung kasus meme stupa Borobudur mirip Jokowi. (kolase tribunnews)

Diketahui, Roy Suryo divonis sembilan bulan penjara dalam perkara penistaan agama akibat unggahan meme stupa Borobudur mirip Jokowi.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada 28 Desember 2022.

Hal itu disebabkan Roy Suryo dianggap Majelis Hakim terbukti bersalah.

"Menyatakan terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprodjo telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja," ujar Hakim Ketua, Martin Ginting di dalam persidangan.

Selain itu, Roy Suryo juga diputuskan untuk membayar untuk membayar administrasi perkara sebesar Rp 5.000.

Baca juga: Kronologi Kasus Roy Suryo Terkait Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi hingga Vonis Hukumannya

"Memebebankan biaya perkara sebesar 5.000 rupiah kepada terdakwa."

Putusan tersebut dilayangkan setelah adanya pemeriksaan terhadap 10 saksi fakta, lima saksi ahli, dan lima saksi yang meringankan selama proses persidangan.

Sebagaimana diketahui, vonis atas Roy Suryo itu lebih rendah dari tuntutan tim JPU.

Sebelumnya, tim JPU telah menuntut Roy Suryo satu tahun enam bulan penjara dalam sidang tuntutan di Pengdilan Negeri Jakarta Barat, 15 Desember 2022.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Fahmi Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini