Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang mengklaim ketidakhadiran dalam pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama hari ini bukan karena takut ditetapkan sebagai tersangka.
Pengacara Panji, Ali Syaifudin menyebut ketidakhadiran kliennya itu karena masih fokus pemulihan kondisi kesehatannya.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Panji Gumilang Tak Tutup Peluang Damai dengan Anwar Abbas
“Oh bukan (takut tersangka), sudah disampaikan hari ini beliau tidak hadir karena dalam penyembuhan, arahan dokter masih harus istirahat penuh,” kata Ali di Bareskrim Polri, Kamis (27/7/2023).
Ali juga tak mau berspekulasi soal status kliennya soal penetapan tersangka karena proses penyidikan kasus tersebut masih berjalan.
"Ya artinya gini ini kan proses ini secara hukum acara kan masih berjalan, belum sampai ke arahnya mau jadi tersangka atau tidak, masih dalam tahapan penyidikan, kita tidak mau mengandai-andai, kita tak mau pembentukan seperti itu, kewenangan ada di Bareskrim itu sendiri," tuturnya.
Minta Pemeriksaan Diundur
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut jika Panji Gumilang sakit sehingga tidak dapat menghadiri pemanggilan pemeriksaan tersebut.
"PG tidak hadir karena sakit," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Ramadhan mengatakan pihak kuasa hukum Panji Gumilang sudah memberi informasi ketidakhadiran kliennya itu kepada pihak Bareskrim Polri.
"Diperoleh informasi dari kuasa hukum saudara PG, bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir untuk diperiksa sebagai saksi dengan alasan dalam kondisi sakit dan disertakan surat keterangan dokter," jelasnya.
Baca juga: Panji Gumilang akan Diperiksa Kasus Dugaan Penistaan Agama Hari Ini, Polisi Sudah Periksa 30 Saksi
Untuk itu, Ramadhan menjelaskan pihak Panji Gumilang meminta jadwal pemeriksaannya diundur pada Kamis, 3 Agustus 2023 pekan depan.
"Kuasa hukum saudara PG meminta pelaksanaan pemeriksaan pada Kamis 3 Agustus 2023," jelasnya.
Polemik Panji Gumilang
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.