News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Minyak Goreng

Airlangga Hartarto dan M Lutfi Berpeluang Dikonfrontasi Soal Korupsi Minyak Goreng

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Muhammad Lutfi menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus fasilitas pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021-2022. Kejaksaan Agung membuka peluang konfrontasi antara Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dengan eks Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi. Peluang konfrontir itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) serta produk turunannya, termasuk minyak goreng. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1 yang kini telah menjadi terpidana, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre  divonis satu tahun penjara.

Baca juga: Kejaksaan Agung Buka Peluang Periksa Lagi Airlangga Hartarto Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara Stanley MA menjadi terpidana yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini