"Untuk Panji Gumilang yang merupakan tokoh di Pondok Al Zaytun ini tindak pidananya akan kita selesaikan."
"(Ponpes) akan kita bersihkan kalau ada kotoran-kotornya," lanjut Mahfud.
Pengusutan ini dilakukan agar ke depannya isu keagamaan tidak terus berkembang mendekati tahun politik.
Setidaknya, dari penulusuran Mahfud MD bersama timnya menemukan tindak pidana lain yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Jika sebelumnya, Panji dilaporkan ke Bareskrim karena dugaan penistaan agama.
Kali ini, ada dugaan Panji Gumilang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan Ponpes Al Zaytun.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) pun menelisik harta kekayaan Panji Gumilang.
Ternyata Panji Gumilang memiliki banyak tanah yang diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan kekayaan Al Zaytun.
Baca juga: Anwar Abbas Digugat Panji Gumilang, Muhammadiyah Siap Mendampingi, Dibela Pimpinan MPR dan MUI
Baca juga: 295 Sertifikat Tanah Panji Gumilang dan Keluargannya Diduga Penyalahgunaan Kekayaan Ponpes Al-Zaytun
Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun mengapresiasinya.
Menurutnya, langkah untuk membina Ponpes Al Zaytun bisa mewujudkan harapan masyarakat.
"Intinya harapan masyarakat akan terwujud. Ada ketenangan, tidak ada kontroversi, yang diduga dipersepsikan sumber dinamika bisa dikelola diambil alih negara," kata Ridwan Kamil, di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/7/2023).
Ridwan Kamil juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas dan tetap tenang selama proses hukum Panji Gumilang berjalan.
"Masyarakat mohon tetap kondusif, tindakan pidana sedang berlangsung dengan penyelidikan penyidikan dari Polri."
"Kedua, proses pembekuan rekening aliran mencurigakan sedang berproses oleh PPATK," ujar Ridwan Kamil, Kamis (6/7/2023).
Ridwan Kamil juga memastikan pemerintah dan aparat kepolisian terus bekerja untuk menuntaskan polemik yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Muhammad Renald Shiftanto)