TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong agar Polri kembali meningkatkan pengawasan secara ketat penggunaan senjata api terhadap para anggotanya.
Komisoner Kompolnas Poengky Indarti menuturkan hal itu tak terlepas atas terjadinya insiden polisi tembak polisi yang menewaskan anggota Densus 88 di Bogor, Jawa Barat.
"Kami mendorong pengawasan yang lebih ketat terkait penggunaan senjata api oleh anggota Polri agar tidak disalahgunakan," jelas Poengky kepada Tribunnews.com, Jum'at (28/7/2023).
Terkait hal ini, Poengky pun menyesalkan adanya insiden tersebut hingga mengakibatkan tewasnya anggota Polri Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage alias Bripda IDF.
Ramadhan mengatakan insiden itu terjadi akibat adanya kelalaian yang diduga dilakukan keduanya
Alhasil pihaknya pun menegaskan bakal mengawasi proses penanganan kasus itu yang saat ini masih dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Kami sangat menyesalkan adanya korban meninggal akibat penggunaan senjata api, apalagi korban diduga merupakan junior pelaku," ujarnya.
"Dan Kompolnas akan mengawasi terkait penanganan kasus ini," tambahnya.
Terkait hal ini sebelumnya Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut insiden tewasnya Bripda Ignatius terjadi di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Adapun Ramadhan mengatakan insiden itu terjadi akibat adanya kelalaian yang diduga dilakukan keduanya.
"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," jelasnya.
"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," jelasnya.
Baca juga: Pesan Terakhir Bripda Ignatius pada Kekasih, Dikirim Sebelum Tewas Diduga Ditembak Senior Densus 88
Saat ini, kasus tersebut tengah diselidiki tim gabungan Propam Polri dan Reserse untuk mengetahui secara pasti terkati pidana hingga etik yang dilakukan kedua tersangka.
"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," tuturnya.