TRIBUNNEWS.COM - Polri memberikan klarifikasi soal bisnis senjata api (senpi) dan dugaan penyebab tewasnya anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.
Sebelumnya, ayah Bripda Ignatius, Y Pandi, menyebut ada dugaan bisnis senpi ilegal yang ditawarkan kepada anaknya sebelum tewas, namun ditolak.
Bisnis senpi itu ditawarkan oleh senior Bripda Ignatius.
Menurut Pandi, bisnis senpi yang ditolak Bripda Ignatius itu kemudian menjadi pemicu cekcok hingga menewaskan sang putra.
Terkait hal tersebut, Polri mengaku belum menemukan transaksi jual-beli senpi ilegal dalam kasus tewasnya Bripda Ignatius ini.
Meski demikian, pihak kepolisian mengklaim akan mendalami hal tersebut.
Baca juga: Bripda Ignatius Tewas Tertembak Senpi Ilegal, 2 Tersangka akan Dikonfrontir untuk Usut Asal Senjata
"Terkait ada pertanyaan terkait bisnis senjata, sejauh ini kami belum menemukan adanya transaksi senjata api."
"Kita masih melakukan pendalaman terhadap para saksi dan tersangka sehingga kalau nanti sudah ada jawaban dari mereka nanti akan kita beritahukan lebih lanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Adapun dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua orang senior Bripda Ignatius menjadi tersangka, yakni Bripda Bripka IG dan Bripda IMS.
Bripda Ignatius disebut tertembak oleh Bripda IMS yang saat itu membawa senpi milik Bripka IG.
Diketahui senjata yang dipegang oleh Bripda IMS hingga menewaskan Bripda Ignatius merupakan senjata rakitan ilegal.
"Bukti 1 unit senjata api rakitan ilegal, 1 buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, baju korban dan lain-lain," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Soal Bripda Ignatius Sakit Keras
Sementara itu polisi juga mengklarifikasi soal keluarga korban yang sempat mendapat kabar bahwa penyebab Bripda Ignatius tewas karena mengalami sakit keras bukan karena tertembak.