News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

OTT Kabasarnas, Ahli Usul Pejabat Militer Diberhentikan Sementara jika Bertugas di Institusi Sipil

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menjadi nara sumber pada diskusi terkait Ketua DPR RI Setya Novanto, di Jakarta, Sabtu (18/11/2017). Diskusi tersebut membahas keabsahan status tahanan Setya Novanto yang ditetapkan KPK pada kasus korupsi KTP elektronik. Abdul Fickar mengusulkan agar pejabat militer diberhentikan sementara jika bertugas di institusi sipil. Hal ini menanggapi kisruh OTT Kabasarnas.TRIBUNNEWS/HERUDIN

"Jadi tidak ada alasan KPK harus mintaa maaf segala karena KPK memang mempunya kewenangan mensupervisi dan mengkoordinasikan penanganan seluruh tindak pidana korupsi," tegasnya.

Sehingga, Fickar menganggap apabila benar ada anggota TNI yang terlibat dalam kasus dugaan suap Basarnas ini dan diadili di pengadilan militer, maka justru tidak tepat.

Hal tersebut lantaran korupsi yang dilakukan merugikan seluruh pihak bukan hanya pihak militer dalam hal ini TNI.

Fickar pun menegaskan bahwa kasus ini lebih tepat ditangani dan diadili oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Itu sebabnya di PN Tipikor, ada hakim ad hoc yang mewakili masyarakat menjadi salah satu hakim sebagai ekspresi dari apresiasi terhadap keadilan," pungkasnya.

KPK Minta Maaf soal OTT Kabasarnas

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko salam komando dengan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Pertemuan tersebut membahas koordinasi Puspom TNI dengan KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Basarnas Periode 2021- 2023 Marsdya TNI Henri Alfiandi, menjadi tersangka terkait tender proyek pengadaan peralatan di Basarnas yang merugikan negara Rp88,3 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Diketahui, KPK meminta maaf terkait penetapan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan suap proyek di Basarnas.

Hanya saja, KPK mengakui kekeliruannya terkait proses hukum dalam penetapan tersangka Henri Alfian dan Afri Budi.

Kemudian, KPK pun meminta maaf kepada TNI.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak pun mengungkapkan bahwa kekeliruan proses hukum ini adalah kekhilafan dari tim penyidik lembaga anti rasuah.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu, tim mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa penyidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan."

"Bahwasanya manakala ada yang melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," tuturnya.

Baca juga: Alexander Tak Salahkan Penyidik/Penyelidik soal OTT Basarnas:Yang Khilaf Pimpinan KPK

Sekali lagi, Tanak pun meminta maaf kepada Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono atas kesalahan yang diperbuat oleh pihaknya terkait penanganan kasus ini.

"Di sini ada kekeliruan dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI dan sekiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan."

"Ke depan kami akan berupaya bekerja sama yang baik antara TNI dengan KPK dan aparat penegak hukum yang lain, dalam upaya menangani pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini