TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pegawai di Kedeputian Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons surat pengunduran diri Brigjen Polisi Asep Guntur Rahayu dari lembaga antirasuah.
Brigjen Asep dalam suratnya menyatakan ingin mengundurkan diri sebagai Direktur Penyidikan dan Pelaksana tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi imbas polemik operasi tangkap tangan (OTT) dan penanganan kasus dugaan suap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.
Para pegawai di Kedeputian Penindakan menginginkan Brigjen Asep tetap bertugas di KPK.
"Kami menyatakan tetap memberikan dukungan kepada Brigjen Asep Guntur Rahayu untuk bertahan dan berkarya bersama dengan kami dalam pemberantasan korupsi melalui lembaga KPK yang kita jaga dan banggakan bersama," tulis surat pegawai, dikutip Sabtu (29/7/2023).
Surat itu ditujukan kepada pimpinan serta Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Berikut isi surat pegawai Kedeputian Penindakan KPK:
Yth. Pimpinan KPK
cq. Dewas KPK
Bersama dengan email ini, kami atas nama pegawai KPK khususnya yang berada di bawah naungan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, menyikapi merebaknya isu pengunduran diri Brigadir Jenderal Asep Guntur Rahayu selaku Plt. Deputi Penindakan KPK dan Direktur Penyidikan KPK.
Kami menyatakan tetap memberikan dukungan kepada Brigjen Asep Guntur Rahayu untuk bertahan dan berkarya bersama dengan kami dalam pemberantasan korupsi melalui lembaga KPK yang kita jaga dan banggakan bersama.
Brigjen Asep Guntur Rahayu merupakan senior, abang, dan orang tua kami di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
Brigjen Asep Guntur senantiasa memberikan petunjuk, arahan dan bimbingan kepada kami yang seringkali menemui hambatan dan kesulitan dalam bertugas bahkan beliau sering memberikan solusi jitu untuk keluar dan survive dari masalah yang dihadapi baik di lapangan yang meliputi teknis dan taktis maupun direktif melalui kebijakan strategis yang beliau kuasai dan ditularkan kepada bawahannya secara tulus dan ikhlas.
Seperti yang diketahui bersama, pada April 2023, atas amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh negara melalui Pimpinan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu ditunjuk menjadi Plt (pelaksana tugas) Deputi Penindakan dan Eksekusi sampai dengan ada pejabat definitif yang mengisi jabatan tersebut.
Beliau bukan meminta atas jabatan tersebut kepada negara ataupun Pimpinan KPK karena beliau sadar betul konsekuensi apa saja yang akan dihadapinya di dalam jabatan tersebut sekalipun pelaksana tugas.
Dalam dua hari terakhir ini, baik publik maupun pegawai KPK dikagetkan dengan pemberitaan atas 3 (tiga) peristiwa yang kontradiktif dan regresif, yaitu:
1. Pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2023 pukul 19.30 WIB, salah satu wakil ketua KPK yaitu Sdr. Alex Marwatta mengumumkan kepada publik bahwa Kabasarnas menjadi Tersangka atas kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas berikut tersangka lainnya baik swasta maupun oknum militer.
Pada momen ini, terjadi suatu kebanggaan dan pujian serta dukungan baik oleh publik maupun internal KPK atas capaian prestasi dalam pengungkapan kasus korupsi.