News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usut Korupsi Rp 200 Miliar pada Anak Usaha Telkom, Kejari Jakarta Barat Geledah Dua Kantor Swasta

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menggeledah dua lokasi terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada anak usaha Telkom Group tahun 2017.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menggeledah dua lokasi terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada anak usaha Telkom Group tahun 2017.

Penggeledahan dilakukan di dua kantor perusahaan swasta, yakni PT Quartee Technologies dan kantor PT Haka Luxury Indonesia pada Kamis (27/7/2023).

"Tim Intelijen dan Tim Penyidik dari Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melaksanakan kegiatan Pengamanan dan Penggeledahan kantor PT Quartee Technologies dan kantor PT Haka Luxury Indonesia yang berlokasi di Komplek Taman Semanan Indah, Duri Kosambi, Cengkareng terkait dugaan korupsi di anak usaha Telkom," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting saat ditemui, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Vice President Anak Usaha Telkom Terkait Sejumlah Proyek

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita 51 bundel dokumen.

Dokumen-dokuken yang disita tengah dipelajari untuk menambah terang dugaan perbuatan pidana.

"Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berhasil menyita dan mendapatkan 51 bundel dokumen-dokumen terkait yang dibutuhkan dalam proses penyidikan," katanya.

Perkara ini sendiri telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan sejak 19 Juni 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor Print-3615/M.1.12/Fd.1/06/2023.

Hingga kini, perkara ini masih dalam tahap penyidikan umum.

Tim penyidik pun belum menetapkan tersangka.

"Masih penyidikan umum, tersangkanya juga belum," kata Iwan.

Meski demikian, kerugian negara telah diperkirakan mencapai Rp 200 miliar dalam perkara ini.

"Diduga merugikan negara lebih dari Rp 200 miliar," ujarnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini