Laporan Wartawan Tribunnews.com Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung berjanji akan independen dalam penanganan perakara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) serta produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Sebab dalam perkara itu, terdapat dua tokoh publik yang menjadi sorotan, yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.
Keduanya diketahui terafiliasi, baik secara langsung maupun tak langsung dengan partai politik.
Teruntuk Airlangga Hartarto, sudah diperiksa Kejaksaan Agung pada Senin (24/7/2023) lalu.
Sementara M Lutfi dijadwalkan untuk diperiksa Selasa (2/8/2023) nanti.
Pemeriksaan itu diklaim Kejaksaan Agung bukan berdasarkan pesanan politik.
"Kita tidak memanggil seseorang berdasarkan tekanan, pesanan maupun isu ataupun rumor. Pemanggilan AH dan ML sama sekali tidak ada kaitannya dengan politisasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Minggu (30/7/2023).
Menurut Ketut, pemanggilan Airlangga dan Lutfi murni untuk penegakan hukum.
Katanya, keterangan mereka dibutuhkan untuk membuka perkara CPO yang telah mentapkan 5 terpidana perorangan dan 3 tersangka korporasi.
"Untuk mendudukkan persoalan hukum tersebut secara terang menderang dan obyektif terkait kebijakan diambil ditengah kelangkaan minyak goreng pada saat itu maka diperlukan pemanggilan yang bersangkutan," katanya.
Selain Airlangga dan Lutfi, Kejaksaan Agung juga membuka peluang untuk memeriksa tokoh-tokoh lain dalam perkara ini.
"Untuk kepentingan penyidikan, siapapun bisa dipanggil untuk memberikan keterangan."
Dalam perkara korupsi minyak goreng ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan tiga tersangka korporasi pada penyidikan jilid 2, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.