News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Kata Eks Pimpinan KPK soal Kasus Suap Kabasarnas: Mau Ditangani TNI atau KPK Monggo, Penting Diadili

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi saat ini tersandung kasus korupsi di KPK. | Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan dugaan kasus suap Kabasarnas harus diadili, Saut pun mempersilahkan KPK atau TNI yang mengadilinya.

Lebih lanjut, Saut menegaskan, dalam kasus dugaan suap Kabasarnas ini sudah jelas terjadi peristiwa pidana.

Saut pun mempersilakan apakah kasus ini ditangani KPK atau Puspom TNI.

Namun yang jelas, ketika ada seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi maka ia harus diadili.

"Sekarang itu peristiwa pidananya itu ada, mau ditangani KPK, mau ditangani TNI monggo silahkan. Yang penting ketika anda korupsi anda harus diadili," tegas Saut.

Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi (kiri) jadi tersangka dugaan suap dan berujung mundurnya Dirdik KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu (kanan). (Kolase Tribunnews.com)

Baca juga: Surat Pegawai KPK Bela Dirdik Asep, Minta Tak Mundur hingga Haruskan Johanis Tanak Ralat Pernyataan

KPK Bergejolak Imbas Kasus Suap Kepala Basarnas

Di tengah polemik KPK dan TNI terkait kasus suap Kabasarnas, berembus kabar Brigjen Asep Guntur Rahayu mengundurkan diri dari jabatan Direktur Penyidikan KPK Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi.

Hal tersebut terungkap dari pesan WhatsApp yang beredar di kalangan wartawan.

Berikut isi pesan yang beredar di kalangan wartawan:

"Assalamualaikum selamat malam pimpinan dan bapak ibu sekalian Struktural KPK. Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran Pom TNI beserta PJU Mabes TNI. Dimana kesimpulanya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilapan dan sudah di publikasikan di media.

Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri. Karena itu bukti saya tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan. (surat resmi akan saya sampaikan hari senin).

Percayalah Bapak Ibu, apa yang saya dan rekan penyelidik, penyidik dan penuntut umum lakukan semata? Hanya dalam rangka penegakan hukum untuk memberantas korupsi."

Baca juga: Dugaan Korupsi di Basarnas, DPR Minta KPK-TNI Bersinergi Tuntaskan Kasus

Di tengah isu pengunduran diri Brigjen Asep, para pegawai di Kedeputian Penindakan KPK pun mengajukan protes lewat sebuah surat.

Dalam suratnya, mereka menuntut para pimpinan KPK meminta maaf kepada publik karena telah menyebut tim penyelidik khilaf dalam melakukan OTT terhadap oknum TNI aktif.

Adapun pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini