Lebih lanjut, Saut menegaskan, dalam kasus dugaan suap Kabasarnas ini sudah jelas terjadi peristiwa pidana.
Saut pun mempersilakan apakah kasus ini ditangani KPK atau Puspom TNI.
Namun yang jelas, ketika ada seseorang yang melakukan tindak pidana korupsi maka ia harus diadili.
"Sekarang itu peristiwa pidananya itu ada, mau ditangani KPK, mau ditangani TNI monggo silahkan. Yang penting ketika anda korupsi anda harus diadili," tegas Saut.
Baca juga: Surat Pegawai KPK Bela Dirdik Asep, Minta Tak Mundur hingga Haruskan Johanis Tanak Ralat Pernyataan
KPK Bergejolak Imbas Kasus Suap Kepala Basarnas
Di tengah polemik KPK dan TNI terkait kasus suap Kabasarnas, berembus kabar Brigjen Asep Guntur Rahayu mengundurkan diri dari jabatan Direktur Penyidikan KPK Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi.
Hal tersebut terungkap dari pesan WhatsApp yang beredar di kalangan wartawan.
Berikut isi pesan yang beredar di kalangan wartawan:
"Assalamualaikum selamat malam pimpinan dan bapak ibu sekalian Struktural KPK. Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran Pom TNI beserta PJU Mabes TNI. Dimana kesimpulanya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilapan dan sudah di publikasikan di media.
Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri. Karena itu bukti saya tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan. (surat resmi akan saya sampaikan hari senin).
Percayalah Bapak Ibu, apa yang saya dan rekan penyelidik, penyidik dan penuntut umum lakukan semata? Hanya dalam rangka penegakan hukum untuk memberantas korupsi."
Baca juga: Dugaan Korupsi di Basarnas, DPR Minta KPK-TNI Bersinergi Tuntaskan Kasus
Di tengah isu pengunduran diri Brigjen Asep, para pegawai di Kedeputian Penindakan KPK pun mengajukan protes lewat sebuah surat.
Dalam suratnya, mereka menuntut para pimpinan KPK meminta maaf kepada publik karena telah menyebut tim penyelidik khilaf dalam melakukan OTT terhadap oknum TNI aktif.
Adapun pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.