Di waktu yang berbeda, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, membeberkan penyidik Puspom TNI tak menolak terkait penetapan tersangka pada Henri Alfiani.
Hal ini, kata Alex, sudah dibicarakan saat gelar perkara yang dihadiri oleh penyilidik, penyidik penuntut umum, dan pimpinan KPK, serta penyidik dari Puspom TNI.
"Dalam gelar perkara yang dihadiri lengkap oleh penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan, dan juga diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI, tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan 5 orang sebagai tersangka."
"Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya," terang Alex dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/7/2023).
Baca juga: Singgung OTT Basarnas, Panglima TNI Beri Pesan kepada Kabasarnas Baru: Jangan Lepas dari Induk
Dalam ekspose, sambung Alex, juga disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI.
KPK hanya menangani kasus yang melibatkan pihak swasta.
Alex mengklaim KPK tidak menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto yang diduga sebagai pelaku.
"Oleh karena itu KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku," kata Alex.
"Secara administratif nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK," sambungnya.
Para Tersangka Kasus Suap di Basarnas
Setidaknya ada lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.
Mereka adalah Marsdya Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai penerima suap.
Kemudian, yang berperan sebagai pemberi suap adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK), Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU), Roni Aidil.
KPK menduga Henri Alfiandi menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari para vendor pemenang lelang proyek di Basarnas pada periode 2021-2023.
Tiga vendor di antaranya, adalah PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, dan PT Kindah Abadi Utama (KAU).