TRIBUNNEWS.com - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta pada semua prajurit TNI yang bertugas di manapun untuk menjaga nama baik TNI.
Hal ini disampakan Laksamana Yudo dalam acara ramah tamah usai memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) Pejabat Utama Mabes TNI di GOR A Yani Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023).
Pesan tersebut ditegaskan Laksamana Yudo agar tak dilupakan lantaran menjaga nama baik TNI merupakan tugas negara.
"Semua TNI yang bertugas di manapun harus membawa nama baik TNI dan itu juga adalah tugas negara," tegas Yudo Margono, Jumat.
Yudo turut memberikan pesan khusus pada dua pimpinan baru di lembaga luar lingkungan TNI, yaitu Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Marsdya Kusworo dan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksda Irwansyah.
Baca juga: Laksamana Yudo Perintahkan Perwira yang Bertugas di Luar Mabes Pakai Seragam TNI Seminggu Sekali
Pesan khusus ini diberikan sebagai pengingat buntut kasus korupsi di Basarnas yang menyeret nama perwira TNI, mantan Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi.
Ia meminta kepada Marsdya Kusworo dan Laksda Irwansyah agar selalu ingat jati diri mereka sebagai prajurit TNI.
"Kepada para pejabat yang nantinya bertugas di luar, kepada Pak Marsdya Kusworo yang nantinya di Basarnas, Pak Irwansyah yang nanti di Bakamla, tolong jangan lepas dari induknya."
"Harus tetap ditanamkan ke diri masing-masing bahwa aku ini TNI," kata Yudo, dikutip dari siaran pers Puspen TNI.
Lebih lanjut, Yudo berharap agar pemberitaan soal korupsi di Basarnas bisa menjadi evaluasi bagi seluruh prajurit TNI.
Ia meminta pemberitaan tersebut tidak melulu dipandang sisi negatifnya.
Menurut Yudo, evaluasi penting dilakukan supaya hal serupa tidak lagi terjadi di tubuh TNI maupun prajurit TNI yang bertugas di luar struktur TNI.
"Kita harus mawas diri dengan hal seperti itu. Jangan dilihat negatifnya berita itu."
"Mari kita evaluasi bersama sehingga ke depan tidak terjadi lagi di tubuh TNI ataupun para prajurit TNI yang bertugas di luar struktur TNI," pesan dia.
Untuk itu, Yudo Margono mengimbau kepada pada prajurit TNI yang bertugas di luar TNI, agar mengenakan seragam dinas militer setidaknya satu hari dalam seminggu.
Tujuannya, supaya masih ingat bahwa mereka masih merupakan prajurit TNI dan tak melupakan naluri TNI.
Ia juga meminta kepada prajurit TNI yang bertugas di luar struktur untuk terus menjalin komunikasi.
"Para TNI yang berada di sana juga dibina, bahwa mereka masih TNI walaupun bajunya sudah berubah oranye (Basarnas), bajunya sudah berubah baju telur bebek abu-abu (Bakamla)."
"Dalam seminggu harus pakai baju TNI, biar mereka sadar bahwa mereka masih TNI, masih punya naluri TNI, masih punya disiplin, masih punya hierarki, masih punya kehormatan militer," urai Yudo Margono.
Baca juga: Dinilai Bisa Jaga Netralitas di Pemilu 2024, Panglima TNI Yudo Margono Paling Dipercaya Publik Jabar
Penetapan Marsdya Henri Alfiandi sebagai Tersangka
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas pada tahun anggaran 2021-2023.
Selain Henri, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, yang merupakan anggota TNI AU, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, penetapan tersangka terhadap Henri masih menjadi polemik usai Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengaku khilaf.
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan."
"Bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," tutur Johanis saat jumpa pers bersama Danpuspom di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Johanis, mewakili KPK, kemudian meminta maaf kepada Panglima TNI lewat Puspom.
Meski demikian, Johanis tak bicara secara detail, apakah kasus Henri bakal diserahkan ke Puspom TNI atau tidak.
"Oleh karena itu kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK beserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan dan puspom untuk disampaikan kepada Panglima," kata Johanis.
"Karena perkara ini melibatkan Basarnas yang kebetulan pimpinannya dari TNI, tentunya TNI di sana sebagai penyelenggara negara maka penanganannya hisa dilakukan secara koneksitas, tapi bisa dilakukan secara sendiri," imbuhnya.
Di waktu yang berbeda, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, membeberkan penyidik Puspom TNI tak menolak terkait penetapan tersangka pada Henri Alfiani.
Hal ini, kata Alex, sudah dibicarakan saat gelar perkara yang dihadiri oleh penyilidik, penyidik penuntut umum, dan pimpinan KPK, serta penyidik dari Puspom TNI.
"Dalam gelar perkara yang dihadiri lengkap oleh penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan, dan juga diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI, tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan 5 orang sebagai tersangka."
"Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya," terang Alex dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/7/2023).
Baca juga: Singgung OTT Basarnas, Panglima TNI Beri Pesan kepada Kabasarnas Baru: Jangan Lepas dari Induk
Dalam ekspose, sambung Alex, juga disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI.
KPK hanya menangani kasus yang melibatkan pihak swasta.
Alex mengklaim KPK tidak menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto yang diduga sebagai pelaku.
"Oleh karena itu KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku," kata Alex.
"Secara administratif nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK," sambungnya.
Para Tersangka Kasus Suap di Basarnas
Setidaknya ada lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.
Mereka adalah Marsdya Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai penerima suap.
Kemudian, yang berperan sebagai pemberi suap adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK), Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU), Roni Aidil.
KPK menduga Henri Alfiandi menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari para vendor pemenang lelang proyek di Basarnas pada periode 2021-2023.
Tiga vendor di antaranya, adalah PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS), PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, dan PT Kindah Abadi Utama (KAU).
Henri mengondisikan dan menunjuk PT MGCS dan PT IGK sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Sementara, PT KAU diplot menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
KPK mensinyalir terjadi deal pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh Henri Alfiandi.
Baca juga: Pusako Unand: Kesalahan OTT Pejabat Basarnas Ada pada Pimpinan KPK
Komisaris Utama PT MGCS Mulsunadi Gunawan kemudian meminta Direktur Utama PT IGK Marilya menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai kepada Afri, di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.
Kemudian, Direktur Utama PT KAU Roni Aidil menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.
Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai "Dako" (Dana Komando) untuk Henri Alfiandi ataupun melalui Afri Budi Cahyanto.
Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, perusahaan Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil dinyatakan sebagai pemenang tender.
Marilya, Roni Aidil, dan Mulsunadi sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Marilya dan Roni Aidil masing-masing telah ditahan di rutan KPK selama 20 hari pertama. Sedangkan Mulsunadi diminta menyerahkan diri oleh KPK.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Reza Deni/Ilham Rian Pratama)