TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, buka suara soal mundurnya Brigjen Asep Guntur Rahayu dari jabatan Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Pengunduran diri Asep Guntur ini berkaitan polemik operasi tangkap tangan (OTT) perkara suap di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Filri mengatakan, permohonan pengunduran diri itu merupakan hak Asep Guntur sebagai pejabat KPK.
Namun permohonan itu, kata Filri, masih bakal dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mengatakan, KPK memiliki hak untuk menerima maupun menolak permohonan itu.
Baca juga: Alexander Marwata: Asep Guntur Masih Jabat Plt Deputi Penindakan KPK
"Bahwa pengunduran diri adalah hak dari pada para pihak yang ingin mengundurkan diri."
"Tapi tentu juga ada ketentuan hukum dan perundang-undangan, tentang apakah pengunduran diri akan dikabulkan atau tidak," kata Firli saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Senin (31/7/2023), dikutip dari youTube Puspen TNI.
Filri mengatakan, masih ada sejumlah kemungkinan dalam keputusan permohonan Asep Guntur itu.
Ia hanya menegaskan, bahwa pihaknya masih membutuhkan dan bakal mempertahankan Asep Guntur sebagai Dirdik KPK.
"Tapi yang pasti kami pimpinan dan segenap insan KPK mengatakan bahwa kami membutuhkan dan mempertahankan saudara Asep Guntur Rahayu sebagai Direktur Penyidikan KPK," ungkapnya.
Diberitakan, Dirdik sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Brigadir Jenderal Asep Guntur Rahayu mengajukan pengunduran diri buntut gaduh penetapan status tersangka dua perwira TNI dalam kasus dugaan suap di Basarnas.
Dua anggota TNI aktif itu, yakni Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Pihak TNI lantas keberatan atas penetapan tersangka terhadap dua anggota militer aktif itu.
Mereka menyebut, penetapan tersangka terhadap dua anggota TNI aktif hanya bisa dilakukan oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Puspom TNI menyebut, KPK menyalahi prosedur buntut penetapan tersangka tersebut.
KPK lantas merespons dengan permintaan maaf.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan tim penindakan telah khilaf karena menetapkan Kabasarnas Henri sebagai tersangka.
Hal itu lah yang disinyalir jadi alasan Asep Guntur Rahayu mengundurkan diri.
Sementara terkait hal ini, Wakil Ketua KPK, Alex Marwata, memastikan bahwa Asep Guntur Rahayu saat ini masih menjabat sebagai Dirdik sekaligus Plt. Deputi dan Penindakan.
"Yang bersangkutan masih menjadi Plt. Deputi Penindakan maupun Direktur Penyidikan hingga sore ini," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023) sore.
Alex mengatakan, keputusan tetap ada di tangan pimpinan KPK.
"Tapi apakah kami pimpinan menerima atau menolak? Siapa saja boleh mengajukan pengunduran diri," katanya.
"Keputusan akhir ada di pimpinan, kami akan melakukan koordinasi dengan pihak polri. Itu belum ada keputusan sampai dengan saat ini," tambahnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama)